-->

Kamis, 19 Oktober 2017

Diadili, Konsultan Marketing Akasaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Diadili, Konsultan Marketing Akasaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Denpasar ,Balikini.Net - Abdul Rahman Willy alias Willy bin NG Lengkong yang diduga terlibat pemufakatan jahat jual beli beli 19 ribu butir pil ekstasi, Kamis (19/10) kemarin diseret ke PN Denpasar untuk diadili.

Dalam menghadapi perkar ini, pria yang akrab disapa Willy itu tidak sendiri. Dia didampingi pengacara Ketut Ngastawa dkk. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim pimpinan Made Pasek sempat bertanya kepada terdakwa Willy terkait pekerjaanya.

"Terdakwa Keja dimana?,"tanya Hakim Made Pasek yang dijawab kerja di diskotik Akasaka sebagai Konsultan Marketing. Sedangkan jaksa yang membacakan dakwaan adalah Jaksa Nyoman Bela Putra Admaja dan I Kedek Wahyudi.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa, Willy yang ditangkap di Loby Karauke Akasaka Night Club Jln. Teuku Umar, Denpasar pada tanggal 5 Juli 2017 lalu itu diduga melakukan percobaan atau pemufakatakan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.

Dalam kasus ini, Willy tidak sendiri ada tiga orang lainya yang juga dijadikan tedakwa. Mereka adalah Dedi Setiawan, Budi Liman dan Iskandar Halim. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 19 ribu buitr ekstasi.

Dalam dakwaan disebutkan, sebelum Willy ditangkan, tim Bareskrim Mabes Polri menangkap Dedy Setiawan di Perumahan Metro Permata, Tangerang pada tanggal 1 Juli 2017 lalu. Dari tangan Dedi Polisi mengamankan barang bukti berupa 19 ribu pil ekstasi.
Dari penangkapan Dedi lalu dilakukan pengembangan. Dari pengakuan Dedi barang bukti ekstasi tersebut akan dijual melalui perantara Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso kepada terdakwa.
Dalam dakwaan dipaparkan pula, sebelum Willy ditangkap, pada tanggal 31 Mei 2017 Budi Liman menghubungi terdakwa dan menawarkan ekstasi."Tapi saat disebutkan bahwa barang yang ditawarkan jumlahnya adalah 20 ribu, terdakwa mengatakan tidak berminat,"sebut jaksa dalam dakwaanya.

Kemudian pada tanggal 4 juni 2017 sekitar pukul 14.49 Budi Liman menghubungi terdakwa untuk janjian bertemu."Namun saat hari pertemuan, terdakwa menghubungi Budi Liman namun tidak berhasil,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Kemudian pada tanggal 5 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Budi Liman. Saat itu Budi Liman mengatakan bahwa barang berupa ekstasi sudah datang."Saat itu terdakwa menjawab bawakan samplenya dulu untuk dilihat,"ungkap jaksa sebagaimana tertuang dalam dkawaan.

Saat itu Budi Liman menjawab akan membawakan sample dan terdakwa menjawab antarkan barang itu pukul 13.40 Wita dan langsung bertemu di room 26 Karauke Akasaka."Tidak lama kemudian Budi Liman menghubungi terdakwa dan mengatakan sebentar lagi sampai dan dijawab terdakwa bahwa terdakwa akan menunggu di pintu masuk,"ungkap JPU.
Selain itu terdakwa juga meminta kepada Budi Liman untuk meletakan barang pesanan berupa sample di tempat sampah room 26 Akasaka."Setelah bertemu dengan Budi Liman dan dua orang yang bersamanya, mereka berjalan menuju room 26,"sebut Jaksa yang akrab disapa Bela itu.

Namun saat mereka sampai di room 26, tiba-tiba datang petugas dari Bareskrim Polri dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa."Setelah ditangkap terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"tandas Jaksa Bela.

Atas perbuatan itu, terdakwa Abdul Rahman Willi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan susider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tm/r5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved