-->

Rabu, 25 Oktober 2017

Gubernur Bali Tolak Usulan Dewan Berikan BKK Untuk Lembaga Keagamaan

Gubernur Bali Tolak Usulan Dewan Berikan BKK Untuk Lembaga Keagamaan

Denpasar,Balikini.Net - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menolak usulan Fraksi Panca Bayu (fraksi gabungan yang terdiri atas NasDem, PAN, PKPI dan Hanura) DPRD Bali untuk memberikan bantuan keuangan khusus (BKK) kepada setiap lembaga keagamaan di Bali.

"Lembaga Keagamaan tidak bisa diberikan bantuan dalam bentuk BKK, karena BKK diberikan dalam rangka pemerataan, dan/atau peningkatan keuangan daerah," jelas Pastika saat menyampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2018, pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (24/10).

Kendati tak memberikan BKK, bukan berarti Pemprov Bali tidak mengalokasikan anggaran pembinaan umat beragama kepada lembaga keagamaan. "Sejak tahun 2009, bantuan kepada lembaga keagamaan telah diberikan berupa hibah, dan/atau dalam bentuk program kegiatan di SKPD terkait," ujar Pastika.

Mantan Kapolda Bali ini melanjutkan, untuk mendukung kegiatan institusi keagamaan, pada Rancangan APBD Provinsi Bali Tahun 2018 sudah dialokasikan dana dalam bentuk Hibah uang untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali, dan enam lembaga keagamaan.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Bali pada 12 Oktober lalu, Fraksi Panca Bayu, dalam Pandangan Umumnya terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2018, mengusulkan bantuan keuangan untuk setiap lembaga keagamaan di Bali, seperti BKK untuk Desa Adat. Untuk diketahui, sebanyak 1.488 desa Adat di Bali masing-masing mendapat BKK Rp200 Juta pertahun.

Fraksi Panca Bayu menyebutkan, bantuan keuangan itu dikucurkan terutama kepada masing-masing institusi keagamaan di Bali yang intens melakukan pembinaan umat, seperti Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Majalis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Keuskupan Denpasar, dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI) Bali.

Bantuan keuangan itu sebagai bentuk peran pemerintah untuk hadir dalam pembinaan umat beragama. Sebab, pembinaan yang terarah dan berkelanjutan oleh masing-masing lembaga keagamaan sangat penting mendapatkan perhatian untuk mewujudkan kondisi moral dan spiritual yang menjadi fundamental pembangunan, sejalan dengan revolusi mental yang dicanangkan secara nasional. ***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved