Badung ,Balikini.Net - Sosialisasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2014 diadakan, Jumat (13/10) lalu, bertempat diruang Sapta Pesona Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. Sosialisasi ini dibuka oleh PII (Persatuan Insinyur Indonesia ) Wilayah Bali Prof Ir I Wayan Redana MASc, PhD, IPU yang dihadiri oleh para insinyur teknik yang berasal dari badung dan yang bekerja pada Pemerintahan Kabupaten Badung. Redana mengatakan bahwa dalam undang undang tersebut diatur setiap Insinyur yang melakukan praktik ke insinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregitrasi ulang setiap 5 (lima) tahun, selain itu diatur bahwa insinyur asing yang melakukan praktik ke insinyuran di Indonesia harus memiliki surat ijin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan memenuhi ketentuan undang undang tersebut diatas.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kelembagaan Insinyur Indonesia terdiri dari 2(dua) lembaga yaitu Dewan Insinyur Indonesia yang dibawah langsung Presiden dan Persatuan Insinyur Indonesia yang mempunyai tugas mengawasi dan melaksanakan praktik keinsinyuran di wilayah masing masing. Lahirnya Undang Undang ini memberikan status Insinyur yang sudah bekerja profesional di bidang ke Insinyuran dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing bangsa dan negara serta menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai potensi yang dimiliki tanah air, menjawab kebutuhan mengatasi segala kendala dan masalah dari perubahan global yang dihadapi , dan selanjutnya dapat menyumbangkan sumber daya manusia bagi kemajuan dan kemandirian bangsa.
Dalam kesempatan tersebut di sampaikan pula Program Studi Program Profesi Insinyur (PS.PPI) Universitas Udayana oleh Dr. Ida Bagus Putu Adnyana,ST,MT. dijelaskan bahwa yang bisa mengikuti proram studi tersebut adalah untuk peserta Reguler para lulusan teknik yang belum memiliki pengalaman praktik keinsinyuran yang mencukupi dan para lulusan sarjana sains setelah memenuhi persyaratan penyetaraan. Untuk peserta RPl bagi lulusan sarjana teknik yang sudah memiliki pengalaman praktik keinsinyuran dan telah memenuhi persyaratan penyetaraan pengalaman praktik keinsinyuran. Program PS. PPI bisa diikuti oleh lulusan bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 3(tiga) tahun.
Pada kesempatan tersebut dibentuk pengurus cabang(PC) kabupaten badung oleh ketua PII provinsi bali yang diadakan pemilihan secara aklamasi oleh peserta , terpilh I Ketut Wiranata,ST,MSi sebagai Ketua PII –Cabang Badung , dan beliau juga menjabat sebagai WKU 1/ Sekjen Kadin Badung.(bdg/r5)
Lebih lanjut dikatakan bahwa kelembagaan Insinyur Indonesia terdiri dari 2(dua) lembaga yaitu Dewan Insinyur Indonesia yang dibawah langsung Presiden dan Persatuan Insinyur Indonesia yang mempunyai tugas mengawasi dan melaksanakan praktik keinsinyuran di wilayah masing masing. Lahirnya Undang Undang ini memberikan status Insinyur yang sudah bekerja profesional di bidang ke Insinyuran dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing bangsa dan negara serta menggali dan memberikan nilai tambah atas berbagai potensi yang dimiliki tanah air, menjawab kebutuhan mengatasi segala kendala dan masalah dari perubahan global yang dihadapi , dan selanjutnya dapat menyumbangkan sumber daya manusia bagi kemajuan dan kemandirian bangsa.
Dalam kesempatan tersebut di sampaikan pula Program Studi Program Profesi Insinyur (PS.PPI) Universitas Udayana oleh Dr. Ida Bagus Putu Adnyana,ST,MT. dijelaskan bahwa yang bisa mengikuti proram studi tersebut adalah untuk peserta Reguler para lulusan teknik yang belum memiliki pengalaman praktik keinsinyuran yang mencukupi dan para lulusan sarjana sains setelah memenuhi persyaratan penyetaraan. Untuk peserta RPl bagi lulusan sarjana teknik yang sudah memiliki pengalaman praktik keinsinyuran dan telah memenuhi persyaratan penyetaraan pengalaman praktik keinsinyuran. Program PS. PPI bisa diikuti oleh lulusan bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana sains yang sudah memiliki pengalaman kerja minimal 3(tiga) tahun.
Pada kesempatan tersebut dibentuk pengurus cabang(PC) kabupaten badung oleh ketua PII provinsi bali yang diadakan pemilihan secara aklamasi oleh peserta , terpilh I Ketut Wiranata,ST,MSi sebagai Ketua PII –Cabang Badung , dan beliau juga menjabat sebagai WKU 1/ Sekjen Kadin Badung.(bdg/r5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram