-->

Selasa, 13 Februari 2018

Camat Kerambitan Luncurkan Taman Serasi

Camat Kerambitan Luncurkan Taman Serasi

Tabanan, Balikini.Net – Birokrasi yang berbelit-belit membuat masyarakat jenuh dan 
    tidak jarang menimbulkan kejengkelan yang pada ujungnya pelayanan publik menjadi tidak 
    maksimal. Diera keterbukaan seperti ini, keluhan tersebut langsung direspon oleh Camat 
    Kerambitan, I Gede Sukanada, AP, SH, M.Si. Terbukti tahun 2018 ini, Sukanada yang 
    merupakan alumni STPDN angkatan 06 ini meluncurkan program inovatif dibidang pelayanan 
    publik terintegrasi dengan berbasis IT, yang disebut “Taman serasi”.  
    Dalam program ini pelayanan publik teritregrasi berbasis IT kali ini masyarakat mendapatkan 
    pelayanan 24 jam penuh tanpa terbentur dengan hari libur ataupun jam kerja. Hebatnya lagi 
    program ini berbasis android dan anjungan layaknya anjungan (ATM). Masyarakat dapat 
    langsung mencetak sendiri surat – surat yang dibutuhkan baik perinjinan maupun non perijinan 
    tanpa harus menunggu petugas kecamatan ataupun hari kerja. “Pada dasarnya pelayanan publik 
    terintegrasi ini adalah bagian dari program inovatif  Taman Serasi, dimana program ini 
    menyentuh berbagai aspek seperti pelestarian budaya, edukasi dan pelayanan publik, program ini
    akan segera diresmikan oleh Ibu Bupati Tabanan,” ucapnya, Sabtu, (03/02/2018).
    Dijelaskan Sukanada, Kecamatan Kerambitan sebagai penyangga kota Tabanan, tentunnya 
    mengalami perkembangan pesat dari segala sisi, baik ekonomi, infrastruktur maupun sosial 
    budaya. Tidak dapat dipungkiri, Kecamatan Kerambitan ikut bergerak cepat guna mengantisipasi
    pergeseran-pergeseran termasuk pergeseran kebutuhan pelayanan publik berbasis IT. “Program 
    ini sebagai jawaban kami atas segala persoalan dan tuntutan masyarakat untuk mendapatkan 
    pelayanan publik sacara cepat, murah dan berdasar pada prinsip-prinsip profesionalisme,” 
    ungkapnya.
    Lebih jauh menurut Sukanada pelayanan publik teritregrasi yang digagasnya ini akan sangat 
    memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dengan maksimal. Pasalnya masyarakat 
    akan mendapatkan pelayanan selama 24 jam penuh tanpa terbentur dengan hari libur dengan 
    berbasis android dan anjungan. “Masyarakat dapat langsung mencetak sendiri surat yang 
    dibutuhkan melalui anjungan yang kita siapkan dan bisa dilakukan 24 jam, termasuk pada hari 
    libur, dengan cakupan pelayanan perijinan dan non perijinan,” bebernya.
    Untuk pelayanan perijinan seperti penerbitan surat izin usaha menengah kecil IUMK, sedangkan 
    pelayanan non perijinan meliputi permohonan perekaman kartu tanda penduduk (KTP), 
    permohoan cetak kartu tanda penduduk (KTP), permohonan cetak kartu keluarga (KK), surat 
    keterangan kematian, surat pindah antar kecamatan, surat keterangan tidak mampu, rekomendasi 
    surat keterangan catatan kriminal (SKCK), serta pelayanan pinjaman untuk unit pelakanaan 
    kegiatan (UPK).
    “Walaupun masih perlu penyempurnaan, namun terobosan ini kami harapkan dapat menjadi 
    solusi ditengah stigma masyarakat terhadap pelayanan publik selama ini. Kedepannya tentu 
    pengintegrasian pelayanan publik sangat diharapkan dapat memperluas, guna memastikan 
    masyarakat haknya dalam hal peayanan bersifat profesioanal,” harap Sukanada. gin/sar/red

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved