-->

Senin, 12 Februari 2018

Fraksi Dewan Sampaikan Pandangan Umum

Fraksi Dewan Sampaikan Pandangan Umum

Fraksi Dewan Sampaikan Pandangan Umum

Terkait RTRW dan Pembatasan Ranmor Bekas


DENPASAR-Balikini.Net - Sidang Paripurna DPRD Bali kembali digelar pada tanggal 12 Februari 2018. Kali ini, agenda sidang adalah pembacaan Pandangan Umum Fraksi terkait dua Perda. Yakni Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Balu Tahun 2009-2029 dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Bekas.

Fraksi Panca Bayu yang dibacakan oleh Nyoman Tirtawan menjelaskan, Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2009-2029 menuai kontroveri dari sejak pembentukan sampai ditetapkan menjadi Perda. Delapan (8) Kabupaten dan satu (1) kota menolak pemberlakuan Perda tersebut.

Bahkan saat ini seluruh kabupaten/kota di Bali secara positif meminta agar Perda tersebut segera direvisi. Hal yang paling pokok menjadi penolakan dalam Perda adalah ketentuan mengenai radius kesucian Pura sesuai Bhisama PHDI, ketinggian bangunan serta batas/sempadan pantai.  

Perda RTRW Provinsi Bali yang mewujudkan ketahanan lingkungan mendapat tantangan besar dengan berbagai argumentasi dari sebagian besar kabupaten/kota di Bali. Dianggap, Perda RTRW tidak akomodatif terhadap kepentingan kabupaten/kota terutama menyangkut peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas, Fraksi Panca Bayu pada prinsipnya mendukung agar dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan aturan hukum agar tidak tumpang tindih.

Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Made Suardana, Perda tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas terdapat kesamaan materi dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya soal usia kendaraan. Maka, agar tidak terdapat dualisme hukum serta kepastian hukum, perlu mencabut Perda Nomor 8 tersebut. 

Mengenai Tata Ruang, Fraksi Golkar memandang merupakan hal yang sangat mendasar. Sehingga, perlu dikaji lebih mendalam dengan melibatkan semua stakeholder dan kalamgan akademisi. Pasalnya, soal Tata Ruang memiliki hubungan yang erat dengan pelestarian wilayah teritorial Bali.

Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Ngakan Made Samudra menyatakan, Perda RTRW Bali sudah berlaku lebih dari 5 tahun. Maka dari itu, perlu ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun. Banyak faktor yang menjadi pertimbangan, mulai dari perkembangan jumlah penduduk, dinamika pembangunan nasional, perkembangan dan kemajuan pembangunan daerah. 

Soal Raperda Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas, pada dasarnya Fraksi Partai Demokrat menyetujui hal tersebut.

Selanjutnya, dari Fraksi PDIP, Nyoman Budi Utama mengatakan, memberikan beberapa  saran. Diantaranya, agar Perda Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas yang berkaitan dengan Struktur Raperda, antara pokok Raperda/judul dan konsiderannya harus selaras. Dan juga dapat dipahami dengan baik. Pengaturan tentang kendaraan bermotor secara umum akan berkaitan dengan dua hal yaitu aspek Pendapatan Daerah dan Aspek Beban Infrastruktur, Sosiologis, serta lingkungan. Oleh sebab itu, rasionalisasi terhadap kedua aspek perlu dikaji sebagai dasar pembuatan kebijakan.

Terakhir, dari Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Bagus Suwirta Wirawan, sangat setuju dengan jika Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas untuk segera dijadikan sebagai Perda.

Menyangkut Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Bali Tahun 2009-2029 dinilai sangat krusial demi keberlanjutan pembangunan Bali kedepan dan berjangka panjang. Maka dari itu, Fraksi Partai Gerindra meminta agar pembahasan-pembahasan semua tingkatan harus komprehensif dan dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam. WP/r5


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved