-->

Rabu, 04 April 2018

Langgar Aturan Iklan Kampanye Paslon Bisa Dibatalkan

Langgar Aturan Iklan Kampanye  Paslon Bisa Dibatalkan

DENPASAR-Balikini.Net  - Anggota KPU Provinsi Bali Ni Wayan Widhiastini menyatakan, pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2018 dapat dibatalkan jika melanggar larangan mengenai pengaturan iklan kampanye. Oleh karena itu, KPU menilai pengawalan terkait iklan kampanye sangat penting. 

Widhiastini menambahkan, penayangan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik akan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang yakni dari 10 Juni - 23 Juni 2018. “Kami juga membentuk gugus tugas dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Dan kegiatan hari ini merupakan rangkaian untuk mengawal kegiatan kampanye di media cetak dan elektronik," kata Widhiastini, di Denpasar, Rabu (4/4), pada acara sosialisasi Perjanjian Kerja Sama tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada Bali, Pilkada Gianyar dan Pilkada Klungkung.

       Perjanjian kerja sama, lanjut dia, telah ditandatangani oleh KPU Bali, Bawaslu Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.  "Untuk penyusunan perjanjian kerja sama ini telah melalui perdebatan yang cukup panjang karena masing-masing lembaga memiliki UU masing-masing, yang kemudian dirumuskan bagaimana bisa menaungi bersama," kata Widhiastini.

         Dalam perjanjian kerja sama tersebut diatur bahwa iklan kampanye difasilitasi KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang didanai dari APBD. Oleh karena itu, dalam perjanjian tersebut parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik. Paslon juga dilarang memanfaatkan lembaga penyiaran komunitas untuk kampanye pasangan calon.

        Selanjutnya peserta pemilihan atau pasangan calon juga dilarang membiayai dan atau mensponsori siaran informasi, siaran pendidikan dan siaran hiburan. Sementara itu, untuk media cetak dan elektronik serta lembaga penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen, pemblokiran waktu untuk kampanye dan atau menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.

        Selama masa tenang, media cetak dan elektronik serta lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
       Widhiastini mengemukakan, pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.

        "Apabila parpol atau gabungan parpol, pasangan calon, dan atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaiamana yang dimaksud dalam 1x24 jam, pasangan calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," ujarnya.

        Di samping itu, peserta pemilihan atau pasangan calon yang melanggar larangan dalam perjanjian kerja sama tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana berdasarkan undang-undang. Pilkada Bali 2018 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan itu diusulkan oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan serta PKPI. Pasangan tersebut juga didukung PKB dan PPP.

       Pesaingnya adalah pasangan nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusulkan oleh empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo. [WP/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved