-->

Senin, 21 Mei 2018

Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda Banjir Masukan

Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda  Banjir Masukan

DENPASAR-Balikini.Net- DPRD Bali menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum terkait Pembahasan Raperda Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah dan Raperda Tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Rapat itu dibanjiri saran dan masukan kepada pansus.

Pada kesempatan itu, Fraksi PDIP meminta agar penggunaan tanah jangka panjang disertai dengan rekomendasi DPRD. “Terkait pasal 14 tentang Penggunaan Tanah Jangka Panjang untuk waktu 20 tahun khususnya untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama seperti kasus-kasus yang sampai saat ini belum selesai dan bermasalah, kami mengusulkan agar ada rekomendasi dari DPRD. Mengingat masalah asset belum tuntas dari tahun ke tahun maka untuk menghindari kesan Pemprov tidak taat hukum, maka kami mengusulkan terhadap asset yang telah diproses hukum dan pemprov dipihak kalah dimana prosesnya telah inkrah,” ujar Made Sutena.

Fraksi Partai Golkar menilai , kendati relatif terlambat namun insiatif Gubernur melakukan revisi atas Perda nomor 2 tahun 1992 tentang pemakaian tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Bali sangat disambut baik. Revisi tersebut diharapkan bukan saja tetap mampu menjaga keutuhan asset, tetapi Pemerintah Daerah akan mendapat maanfaat secara langsung dalam mengoptimalkan penggunaan tanah, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan. Bukan hanya itu, ruang lingkup Raperda Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah  nantinya akan meliputi pendataan, penggunaan, pembinaan, dan pengawasan.

Di lain sisi, Fraksi Panca Bayu yang dibacakan oleh Anggota Komisi III Kadek Nuartana memandang, perlu di lakukan Perda Pengunaan tanah Penguasaan pemerintah daerah agar disesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi tingkat I Bali Nomor 2 tahun 1992, tentang pemakaian tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Daerah tingkat I. 

Selain itu, pendataan tanah harus lah secara rinci dan detail karena yang kita lihat di lapangan masih banyak terjadi tanah-tanah pemerintah yang di kuasai oleh orang pribadi. Untuk itu perlu di pertegas melalui monitoring dan ceklist tanah tanah pemprov Bali yang di gunakan secara tidak sah oleh pemerintah melalui perangkat daerah yang berwenang. 

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa usulan usulan terkait Raperda Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah. Diantaranya, pertama, sosialisasi daftar data tanah-tanah yang dalam penguasaan Pemerintah Daerah Provinsi Bali, dimana saja letaknya, seberapa luas, potensi bidang garapan dan lainnya. Kedua, kerja sama penggunaan tanah-tanah penguasaan pemerintah daerah diprioritaskan kepada para petani penggarap yang belum memiliki lahan, terutama untuk lahan pertanian. Ketiga, soal tanah timbul. Dimana, perlu diatur pemanfaatannya agar tidak menjadi sumber konflik di tengah masyarakat. Selanjutnya, perlu ada mekanisme yang memberikan akses kepada para wakil rakyat/DPRD untuk dilibatkan dalam monitoring dan pengawasan pemanfaatan tanah-tanah penguasaan daerah. 


Terkait Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa berbagai jenis obyek pendapatan telah dilakukan. Perolehan hasil yang tidak merata pada keseluruhan obyek pendapatan dan fluktuasi laba dari masing-masing obyek pendapatan adalah bagian dari dinamika yang normal. WP

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved