-->

Selasa, 24 Juli 2018

Pansusu Pendataan Tanak Milik Provinsi Bergerak Cepat

Pansusu Pendataan Tanak Milik Provinsi Bergerak Cepat

DENPASAR, Balikini.Net - Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah bergerak cepat dalam melakukan pembahasan. Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja sekaligus berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta.


Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry di Depdagri
Ketua Pansus Raperda Tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah, Ketut Tama Tenaya mengatakan, selama ini tanah yang dimiliki oleh Pemprov Bali soal tanah masih belum terdata dengan baik. 

"Kalau masalah rancangan Perdanya tidak ada masalah. Tinggal melakukan harmonisasi saja. Tetapi prakteknya dari Perda ini cukup berat pada pendataan, karena kendala Pemprov kebanyakan tidak memiliki data autentik bukti administrasi tanah," ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu di Denpasar.


Jika ditelusuri, banyak aset berupa tanah yang saat ini sudah beralih kepemilikan. Sehingga, tanah-tanah tersebut tidak bisa diambil alih untuk disertifikatkan. Misalnya saja tanah dimanfaatkan untuk pembangunan gedung sekolah. 

"Contoh yang cukup rumit, banyak tanah dana bukti (tanah negara yang dikuasai Pemprov) tidak bisa disertifikatkan, seperti tanah tukar gedung-gedung SD diseluruh Bali yang dulu ditukar dengan tanah masyarakat sejak 1972. Sampai saat ini tidak jelas bisa kenapa bisa jadi milik masyarakat. Padahal tanah masyarakat sudah dipakai membangun sekolah," terangnya. 

Disamping itu, kini adanya Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah serta kewenangan kabupaten/kota soal pendidikan dasar.

Kurangnya data tanah milik Pemprov Bali menyebabkan saling lempar tanggung jawab antara Pemprov dengan Kabupaten/kota. Hal inu mengakibatkan BPN selaku lembaga yang mengurusi pertanahan tak berani mengeluarkan sertifikat. 

"Antara Pemprov dan kabupaten/kota saling lempar tanggung jawab. Ditambah lagi, BPN tidak berani mensertifikatkan tanah tukar menukar tersebut," tandasnya.Dengan demikian, Pansus akan meminta Gubernur Bali untuk membentuk Tim yang bertugas mendata tanah-tanah milik Pemprov Bali. 

Soal Raperda tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah, pihaknya menyebut bahwa segala sesuatunya akan diatur dalam Perda. Mulai dari pendataan, pengawasan, hingga sistem sewa menyewa, kontrak, dan bagi hasil. 

"Itu nanti tugas yang akan dibentuk Tim oleh Gubernur. Pansus tugasnya menyelesaikan Perda ini secepatnya, karena dalam perda ini nanti selain pendataan, penggunaan, pembinaan, pengawasan, dalam penggunaan itu ada sewa menyewa, kontrak serta bagi hasil khusunya tanah sawah agar bisa tetap dipertahankan untuk pelestarian subak di Bali," tegas politisi asal Kuta Selatan ini.

Kedepan, Pansus juga akan mengundang BPN Kanwil Bali serta pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tanah milik Pemprov Bali. "Nanti, setelah cuti (lebaran) Pansus akan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan eksekutif termasuk akan mengundang BPN Kanwil Bali untuk mencari solusinya," pungkasnya. [Wp/r4]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved