FOTO: Ketut Tama Tenaya |
DENPASAR, Balikini.Net - Pansus Raperda Tentang Pemakaian Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah DPRD Bali terus menggodok materi yang akan dicantunkan dalam Perda. Salah satu yang saat ini ditekankan oleh Pansus yakni terkait pelestarian subak.
“Tinggal harmonisasi saja, karena itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 1992. Yang lebih kita tekankan pada proteksi terkikisnya lahan pertanian. Ini untuk mempertahankan kelestarian subak,” ujar Ketua Pansus Ketut Tama Tenaya saat dikonfirmasi, Minggu (22/07/2018).
Bukan hanya itu saja, dalam Perda nantinya juga diatur tentang sewa kontrak terhadap aset tanah milik Pemerintah Daerah. Dimana, sewa kontrak akan berdasarkan zona. “Untuk sewa kontrak juga diatur melalui zona-zona sesuai daerah strategis dengan Pergub (Peraturan Gubernur). Sejatinya, Perda ini ruang lingkupnya meliputi pendataan, penggunaan, pelestarian, dan pembinaan yang diatur dalam Pasal,” terangnya.
Meskipun begitu, Perda tak mengatur persoalan aset khususnya tanah yang sedang bersengketa. [wp/r6]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram