-->

Jumat, 10 Agustus 2018

DPRD Bali Minta Disnaker Mediasi Hotel W Seminyak Dengan FSPM

DPRD Bali Minta Disnaker Mediasi Hotel W Seminyak Dengan FSPM

DENPASAR, Balikini.Net - Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan Hotel W Seminyak bernama Agus Suwartma akhirnya masuk ke DPRD Bali. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FPSM) Bali meminta agar DPRD Bali mengambil tindakan dan solusi terhadap managemen hotel.
Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali untuk melakukan mediasi. “Inikan baru informasi, tadi sebenarnya masalah PHK, ada pebedaan antara FPSM dengan Pihak Managemen. Jadi ini masuk ranah mediasi Disnaker,” ujarnya saat menerima penyampaian Aspirasi dari FSPM Bali yang juga dihadiri Managemen Hotel W Seminyak dan Disnaker Bali, Kamis (09/08/2018).
Sugawa Korry menekankan supaya mediasi bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang saat ini sedang berseteru. Sehingga, kedua belah pihak, baik dari pihak Hotel maupun karyawan serta FSPM bisa mendapatkan jalan keluar. “Saya tekankan agar mediasi ini betul-betul berkeadilan. Kedua, win-win solution,” ujarnya. Satu lagi, DPRD Bali berpesan agar siapa pun tak berhak menghalang-halangi dalam berserikat.
DPRD Bali juga memberikan deadline kepada Disnaker Provinsi Bali untuk melakukan mediasi hingga tanggal 31 Agustus mendatang. Apabila hingga tenggang waktu yang ditetapkan mediasi tidak menemui jalan keluar, maka DPRD Bali langsung mengambil tindakan. “Kita akan evaluasi Disnaker-nya. Yang kita minta kan agar hak-hak karyawannya itu bisa ditangani dengan professional,” tegasnya. Bila memungkinkan, DPRD Bali akan menugaskan Komisi IV untuk menangani persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh menjelaskan, permasalahan berkaitan pembentukan Serikat Pekerja di Hotel hingga berujung PHK. Menurutnya, Managemen Hotel menganggap Agus Sarwatama dianggap telah memalsukan tandatangan karyawan hotel dalam membentuk serikat pekerja. Terkait PHK sepihak yang dilakukan oleh Managemen Hotel sebelumnya sudah masuk dalam ranah Disnaker Kabupaten Badung. “Pertanggal 8 Agustus kemarin, baru dilimpahkan permasalahan ini dari Disnaker Kabupaten Badung ke Disnaker Provinsi Bali. Kita perlu waktu danbentuk Tim untuk menangani itu,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku bahwa Disnaker telah turun ke Hotel untuk mengetahui permasalahan yang sesungguhnya. Bahkan, pihaknya telah memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan masalah pemalsuan. Diantaranya, pengadu(Agus Sarwatama), Managemen Hotel, dan saksi yang merasa tandatangannya dipalsukan. “Untuk pemalsuan tandatangan, kita sudah turun,” akunya.
Dilihat dari permasalahannya, Disnaker Provinsi Bali menilai jika langkah managemen Hotel dengan melakukan PHK sepihak terhadap karyawan dianggap kurang tepat. “Inikan PHK sepihak, itu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Jadi pihak managemen juga salah kalau langsung melakukan PHK sepihak,”tegasnya.
Disisi lain, Kuasa Hukum Managemen Hotel W Seminyak Wayan Purwita, SH., MH menjelaskan, pada dasarnya persoalan PHK sangat lumrah terjadi dalam dunia industry. Hanya saja, korban PHK yang terjadi di Hotel W Seminyak saat ini adalah Ketua Serikat Pekerja, sehingga kasusnya menjadi besar.
Dalam dunia perhotelan, pemalsuan merupakan kategori pelanggaran yang sangat berat. Terlebih, pelakunya adalah Ketua Serikat Pekerja. “Apabila karyawan tidak berintegritas dan tidak jujur, kan kita sangat concern mencari karyawan yang berintergritas dan loyal seharusnya,Pak Agus Sarwatama itu memberi contoh, tapi justru beliau memalsukan tandatangan dua anggota,” tandasnya.*

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved