-->

Jumat, 10 Agustus 2018

Gede Diatmika Pengganti Widjera di DPRD Bali

Gede Diatmika Pengganti Widjera di DPRD Bali

DENPASAR, Balikini.Net - Gusti Putu Widjera telah resmi diusung oleh Partai Hanura Bali pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Bahkan, Partai Hanura memberikan nomor urut satu kepada anggota Komisi I DPRD Bali dari Dapil Karangasem.

“Saya dapat nomor urut satu di Hanura,” ujarnya, Selasa (07/08/2018) kemarin.

Widjera menceritakan, selepas dirinya hengkang dari Partai Demokrat, dirinya enggan maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) lagi. Namun, banyak yang menyarankan dan mendesak agar maju lagi. “Sebetulnya saya tidak mau maju lagi, kasih saja yang muda. Tapi, banyak yang meminta saya untuk maju lagi. Apapun kendaraannya, harus maju lagi,” ceritanya.

Walaupun dirinya tak maju lagi melalui Partai Demokrat, ia tetap optimis mampu kembali terpilih sebagai Caleg dari Partai Hanura. Ia tetap yakin jika konstituennya di Karangasem akan tetap komit mendukung dan tak memandang partai apapun yang dirinya gunakan pada Pileg 2019. “Tetap yakin donk,” katanya.

Sementara itu, KPU Provinsi Bali telah menggelar Rapat Pleno mengenai permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari I Gusti  Putu Widjera di DPRD Bali. Setelah rapat, KPU memutuskan bahwa penggantinya adalah I Gede Diatmaja.

Menurut Anggota KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati, secara otomatis pengganti dari I Gusti PutuWidjera adalah peroleh suara terbanyak dibawahnya dari Dapil yang sama. Dari perolehan suara pada Pileg 2014 yang lalu, Gusti Putu Widjera memperoleh suara sebanyak 8.909, dibawahnya adalah I Gede Diatmika dengan suara 6.604 suara.

Selanjutnya, KPU Provinsi Bali akan langsung mengirimkan nama yang telah dputuskan pada Rapat Pleno ke  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pos. “Hari ini (kemarin-red), sudah kami kirim,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat Bali mengajukan PAW Gusti Putu Widjera sebagai anggota DPRD Provinsi Bali. Sebab, Widjera mendaftarkan diri sebagai calon DPRD Provinsi Bali dari partai politik lain, yakni Partai Hanura. Sesuai aturan KPU, jika anggota DPRD mendaftar kembali sebagai anggota legislatif dari partai politik lain, maka harus mundur sebagai anggota dari parpol semula dan mundur sebagai anggota Dewan. *

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved