-->

Kamis, 02 Agustus 2018

Jeruk Makan Jeruk ,, Oknum Polisi Pengedar Nakoba Ditangkap Polisi ,,

Jeruk Makan Jeruk ,, Oknum Polisi Pengedar Nakoba Ditangkap Polisi ,,

Tabanan,Balikini.Net - Sunguh memalukan dan tidak patut di contoh oknum anggota Polri berinisial Pt J  53, berpangkat AIPTU yang merupakan anggota Polsek Baturiti ini akhirnya tdidak bisa berkutik lagi setelah  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika yang menjeratnya bulan Juli 2018 lalu. 

Pt J  dinyatakan terbukti menyimpan narkoba di Asrama Polisi Candikuning, Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, yang ditempatinya.

Hal itu di tegaskan Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/8). Menurutnya, kasus tersebut telah cukup bukti sehingga Pt J ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses secara hukum. 

Subawa memaparkan, pengungkapan kasus itu berawal dari penggeledahan badan terhadap tersangka IWS alias D di dalam warung makan Bukal yang ada di dalam Pasar Induk Sayur Banjar Baturiti, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Sabtu malam (21/8). Saat digeledah, polisi menemukan beberapa barang bukti di tas pinggang tersangka D berupa dua buah plastik klip yang berisi Kristal bening yang diduga sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih di dalam pipet pelastik warna kuning. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang dibelinya dari LH alias MT, 38, sebanyak dua paket dengan harga Rp 500 ribu dan transaksi dilakukan di Asrama Polisi Candikuning Nomor 3.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mencari keberadaan MT. Malam itu juga polisi menemukan MT kemudian menggeledah Asrama Polisi Candikuning nomor 3 yang ditempatinya. Belakangan diketahui Asrama tersebut sejatinya dihuni oleh seorang polisi berinisial Pt J. Pada penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti ditemukan seperti 17 paket sabu seberat total 2,78 gram bruto atau 1,69 gram netto., 3 butir pil ekstasi dengan berat 0,67 gram bruto atau 0,49 gram netto. 1 buah kotak tempat sisir, 1 toples tempat permen, 1 bekas pembungkus rokok, 1 buah keranjang, 1 buah baku kemeja, 1 buah dompet hitam, uang Rp 1,5 Juta, 1 buah timbangan elektronik wana hitam, satu buah HP.  Kemudian MT mengakui kalau barang haram itu miliknya bersama oknum polisi IB.

Akibat perbuanya kini  tersangka harus mendekan di sel tahanan Polres Tabanan untuk menungu proses hukum selanjutanya  Subawa kembali menegaskan bedasarkan hasil penyelidikan tersangka bisa jerat dengan pasal pengedar . [pol/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved