-->

Minggu, 26 Agustus 2018

Koster Pastikan Reklamasi Teluk Benoa Tidak Bisa Dilanjutkan

Koster Pastikan Reklamasi Teluk Benoa Tidak Bisa Dilanjutkan

DENPASAR, Balikini.Net - Polemik terkait reklamasi Teluk Benoa akhir mendapat penegasan dari Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Gubernur Bali Terpilih Wayan Koster menyatakan bahwa Reklamasi Teluk Benoa tak bisa dilanjutkan.

Menurutnya, walaupun sudah ada Perpres Nomor 51 Tahun 2015 dan tak bisa dicabut, namun dirinya memastikan bahwa reklamasi tetap tak bisa dilanjutkan. Disisi lain, pencabutan Perpres Nomor 51 Tahun 2014, menurut Koster, pencabutan itu tidak ada urusannya. 

Sebab yang diminta masyarakat adalah reklamasi tidak dijalankan. "Kalau Perpres dicabut, itu bisa merugikan daerah lain. Sebab dalam Perpres itu yang diatur bukan hanya Teluk Benoa. Orang lain butuh reklamasi dan Bali tidak butuh reklamasi dan terpenting reklamasi Teluk Benoa tidak dilaksanakan," tegasnya. Dengan adanya kepastian bahwa Reklamasi Teluk Benoa tak bisa dilanjutkan, pihaknya meminta agar aksi demo yang selama ini dilakukan supaya dihentikan. 


Koster menjelaskan, Perpres Nomor 51 Tahun 2014 bukan hanya mengatur soal Teluk Benoa saja.  Melainkan juga untuk mengatur kawasan lain di Indonesia. Sedangkan, kawasan lain juga memiliki kepentingan yang berbeda."Ada yang membutuhkan reklamasi ada juga yang tidak. Khusus untuk Bali sudah dipastikan Reklamasi Teluk Benoa tidak dapat dilaksanakan," jelasnya. 


Sementara pernyataan sikap Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster-Cok Ace diantaranya yakni;  Rencana Reklamasi di Kawasan Teluk Benoa Bali tidak bisa dilaksanakan. Meminta kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung,  Pemerintah Kota Denpasar serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses apapun,  termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan (AMDAL) dan kegiatan sepanjang berkaitan dengan Rencana Reklamasi Kawasan Teluk Benoa Bali. 

Koster mengatakan, Kawasan Teluk Benoa Bali akan dikonservasi kembali sebagai Kawasan untuk melestarikan hutan Mangrove menjadikan kawasan yang hijau, bersih, dan indah. "Sejalan dengan hal itu, pada saatnya, Kami akan melakukan tindakan secara tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan secara riil di wilayah Hutan Mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya Hutan Mangrove. Kami menghimbau kepada semua pihak agar dengan taat dan disiplin mendukung kebijakan yang akan ditegakkan oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun di wilayah Hutan Mangrove,"ujarnya.

Koster juga menghimbau kepada kelompok  masyarakat tertentu yang Pro dan Kontra terhadap adanya Rencana Reklamasi Kawasan Teluk Benoa Bali agar tidak lagi melakukan demonstrasi, mengingat Rencana Reklamasi tersebut sudah kami pastikan tidak dilaksanakan.

Koster menghimbau kepada masyarakat Bali untuk membangun suasana yang kondusif nyaman dan aman, secara bersama-sama, kompak, bersatu, bergotong-royong mendukung kebijakan Gubernur Bali terpilih dengan menerapkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Termasuk menghadapi pertemuan IMF dan Bank Dunia bulan Oktober tahun 2018 yang akan datang untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan. "Pernyataan sikap kami ini, selanjutnya dituangkan dalam kebijakan resmi Gubernur Bali setelah dilantik pada tanggal 17 September 2018 yang akan datang," tutup dia [wp/r4]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved