-->

Senin, 10 September 2018

9 OPD Kota Denpasar Ikuti Visitasi dan Simulasi Pemeringkatan Badan Publik

9 OPD Kota Denpasar Ikuti Visitasi dan Simulasi Pemeringkatan Badan   Publik

Denpasar,Balikini.Net - Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, Senin (10/9) sembilan OPD (Organisasi Perangkat Derah) Kota Denpasar yang telah  ditentukan oleh Komisi Informasi Propinsi Bali, mengikuti kegiatan 

Visitasi dan Simulasi Pemeringkatan Badan Publik yang diselenggarakan  oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Rombongan diterima langgsung oleh  Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar I Dewa  Made Agung Gedung Pelayanan Publik Sewaka Dharma Lumintang  Kota  Denpasar.

Ketua Komisi informasi Bali, Agus Astapa menjelaskan bahwa Pemeringkatan  Badan Publik merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh  Komisi Informasi, untuk menjamin adanya keterbukaan informasi publik  dari badan publik kepada masyarakat sesuai amanah Undang-Undang No 14  tahun 2008. Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memperingati hari hak 
untuk tahu informasi publik internasional yang jatuh pada tanggal 28  September mendatang.

Sistem Pemeringkatan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini  penilaian dilakukan pada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan  Dokumentasi) pembantu yang ada di 9 OPD, di antaranya Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga  Kerja dan Sertifikasi Kompetensi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan,  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata, Dinas  Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Badan Pendapatan Daerah.

Dalam kesempatan visitasi dan simulasi tersebut, Agus Astapa  mengapresiasi PPID Kota Denpasar yang telah  berhasil meraih juara  pertama keterbukaan informasi publik selama dua tahun berturut-turut.  "Saya mengapresiasi Kota Denpasar yang dua tahun berturut-turut  menempati peringkat pertama. Setelah saya lihat kesini, memang ternyata luar biasa Denpasar ini", ungkapnya. Dia menambahkan apa yang telah  dilakukan Kota Denpasar ini bisa terus dipertahankan  bahkan terus  ditingkatkan, karena dia menilai kebutuhan pelayanan informasi di tahun mendatang akan semakin penting dan urgent. "Dengan adanya UU. No. 14 Tahun 2008 ini akan memberikan jaminan bahwa hak hak masyarakat untuk  mengakses informasi Badan Publik wajib tersedia

Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota  Denpasar didampingi Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dewa  Gede Rai mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar sendiri sangat konsen  untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. "Kami sejak awal sudah 
komitmen untuk menyediakan pelayanan informasi yang mudah diakses  masyarakat. Berbagai aplikasi baik  pengaduan maupun pelayanan publik  sangat mudah diakses masyarakat. Dengan adanya kemajuan teknologi  informasi dewasa ini sangat memudahkan kami dalam memberikan pelayanan  informasi," kata Dewa Agung. Jika masyarakat membutuhkan informasi, 
selain dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor OPD yang terkait,   juga telah disediakan portal online khusus,  https://ppid.denpasarkota.go.id/, sehingga memudahkan masyarakat untuk 
melakukan permohonan informasi kapan dan dimana saja. (Kominfo/ r4)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved