Denpasar,Balikini.Net - Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, Senin (10/9) sembilan OPD (Organisasi Perangkat Derah) Kota Denpasar yang telah ditentukan oleh Komisi Informasi Propinsi Bali, mengikuti kegiatan
Visitasi dan Simulasi Pemeringkatan Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali. Rombongan diterima langgsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar I Dewa Made Agung Gedung Pelayanan Publik Sewaka Dharma Lumintang Kota Denpasar.
Ketua Komisi informasi Bali, Agus Astapa menjelaskan bahwa Pemeringkatan Badan Publik merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi, untuk menjamin adanya keterbukaan informasi publik dari badan publik kepada masyarakat sesuai amanah Undang-Undang No 14 tahun 2008. Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memperingati hari hak
untuk tahu informasi publik internasional yang jatuh pada tanggal 28 September mendatang.
Sistem Pemeringkatan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini penilaian dilakukan pada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pembantu yang ada di 9 OPD, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Badan Pendapatan Daerah.
Dalam kesempatan visitasi dan simulasi tersebut, Agus Astapa mengapresiasi PPID Kota Denpasar yang telah berhasil meraih juara pertama keterbukaan informasi publik selama dua tahun berturut-turut. "Saya mengapresiasi Kota Denpasar yang dua tahun berturut-turut menempati peringkat pertama. Setelah saya lihat kesini, memang ternyata luar biasa Denpasar ini", ungkapnya. Dia menambahkan apa yang telah dilakukan Kota Denpasar ini bisa terus dipertahankan bahkan terus ditingkatkan, karena dia menilai kebutuhan pelayanan informasi di tahun mendatang akan semakin penting dan urgent. "Dengan adanya UU. No. 14 Tahun 2008 ini akan memberikan jaminan bahwa hak hak masyarakat untuk mengakses informasi Badan Publik wajib tersedia
Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar didampingi Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dewa Gede Rai mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar sendiri sangat konsen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. "Kami sejak awal sudah
komitmen untuk menyediakan pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat. Berbagai aplikasi baik pengaduan maupun pelayanan publik sangat mudah diakses masyarakat. Dengan adanya kemajuan teknologi informasi dewasa ini sangat memudahkan kami dalam memberikan pelayanan informasi," kata Dewa Agung. Jika masyarakat membutuhkan informasi,
selain dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor OPD yang terkait, juga telah disediakan portal online khusus, https://ppid.denpasarkota.go.id/, sehingga memudahkan masyarakat untuk
melakukan permohonan informasi kapan dan dimana saja. (Kominfo/ r4)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram