Denpasar,Balikini.net-DPRD Bali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD Tahun 2018 menjadi Perda. Pengesehan tersebut melalui Sidang Paripurna DPRD Bali yang digelar pada Hari Rabu (19/08/2018).
Ketua Pansus Ranperda Perubahan APBD Tahun 2018 Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, pendapatan daerah meningkat dari sebelumnya Rp. 5.980.912.107.128 menjadi Rp.6.199.821.643.405. jumlah tersebut meningkat sebanyak Rp. 218.909.536.277 atau sekitar 3,66 persen.
Pendapatan daerah selama ini masih berasal dari Pajak Daerah, Retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, lain-lain pendapatan daerah asli yang sah. Sedangkan belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Langsung. Ditambah lagi dengan pembiayaan daerah.
Menurutnya, Perubahan APBD yang diajukan tergolong sehat dan tidak ada tanda-tanda deficit. Pasalnya secara structural tidak ada bagian strukturnya yang mengalami perubahan yang berarti. Dp/r2
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram