-->

Kamis, 25 Oktober 2018

DPRD Provinsi Bali Lakukan Sosialiasi Ranperda Kesejahteraan Usia Lanjut

DPRD Provinsi Bali Lakukan Sosialiasi  Ranperda Kesejahteraan Usia Lanjut

Tabanan ,Balikini.Net - Banyaknya Lansia yang terlantar akibat faktor kemiskinan, membuat pemerintah terus mengodok Ranperda tentang kesejahteraan usia lanjut di Bali. Sehingga untuk menyempurnakannya dilakukanlah sosialisasi di Wantilan Desa Adat Bedha, Tabanan selasa 23/10/18 . Dimana dalam pembahasannya melibatkan para Perbekel di wilayah Tabanan serta Pemda. Pansus yang diketuai oleh Nyoman Parta diharapkan nanti bisa cepat terselesaikan pada 6 November 2018 nanti.

Parta menggukapkan, dirancangnya Ranperda usia lanjut disebakan banyaknya para Lansia (Lanjut Usia) di Bali yang mencapai 31000 jiwa yang terlantar, serta makin banyak yang tinggal di panti jompo. Tidak hanya itu saja berdasarkan laporan sensus yang diterimanya jumlah Lansia di Bali sangat tinggi dibandingkan dengan propinsi lainnya. "Jumlah Lansia di Bali mencai 10,5 persen pertumbuhan setiap tahunnya, karena pembangunan tingkat index di Bali lebih bagus yang harapan hidupnya makin panjang, jadi otomatis jumlah Lansianya pun meningkat," paparnya.

Parta menambahkan, banyak poin yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti halnya dalam pemberian santunan untuk Lansia, serta rumah singgah Lansia, Graha Werda Bali, Pelatihan Lansia, pemberian modal kerja yang sudah lanjut usia, kunjungan harian terhadap Lansia, serta juga menyangkut panti-panti yang ada di Bali. Sementara untuk saat ini Lansia yang berada di Bali sudah mendapatkan santunan hanya saja jumlahnya masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Sebenarnya untuk anggaran santunan Lansia di Bali kita belum bicarakan dengan eksekutif sebab itu teknisnya, intinya itu sudah masuk rumahnya hanya saja jumlahnya tentu disesuaikan dengan daerahnya," ungkapnya.

Parta juga menyarankan, untuk Perda Lansia sesungguhnya di Kabupaten sudah tidak usah dibuat lagi. Pasalnya Perda tersebut sudah sangat detail sekali tinggal yang didaerah mengikuti saja. "Nanti akan ada Pergubnya yang diikuti oleh kabupaten,"paparnya.

Sedangkan untuk adanya dorongan sanksi di Perda tersebut, merupakan sebagai Perda edukasi yang intinya keberpihakan terhadap orang tua dan kurungannya hanya tiga bulan saja. "Intinya di Ranperda Lansia itu adalah penghormatan terhadap orang tua agar pembangunan di Bali menjadi manusiawi," imbuhnya.

Hal yang senada juga di ungkapkan oleh tim pansusu Suryani yang mengaku telah memperjuangkan raperda ini selama tiga puluh tahun dan akhirnya bisa di laksankan ,, saya sangat gembira perda lansia  ini bisa selesaikan setalah berjuang selam tiga puluh tahun dan saya sangat gembisa ,, ujarnya .
Sementara itu Kadis Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan sangat mengapresiasi kepada anggota dewan provinsi, sebab inisiatif dan perhatian mereka terhadap Lansia sangat luar biasa. Dikatakan, selama ini Lansia di Bali tidak terjamah oleh Perda, apalagi Lansia yang kondisinya kurang mampu (miskin) lebih diutamakan diberikan penghasilan, seperti halnya pemberian asuransi lanjut usia sebesar 300 ribu yang bisa diterimanya setiap 3 bulan sekali.

Gunawan menambahkan, saat ini Lansia di Tabanan mencapai 28000 jiwa, dan pihaknya memberikan bantuan pada Lansia yang sifatnya tidak mampu. "Kalau kita berbicara Lansia ada 3 golongan yaitu Lansia mampu, Lansia yang tidak mampu dan Lansia yang terlantar," ungkapnya.

Di Tabanan sendiri Lansia yang terlantar mencapai 108 jiwa, dan setiap tahun menganggarkan bantuan Sembako juga penberian asuransi lanjut usia, dan diberikan secara bertahap.   (*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved