-->

Senin, 29 Oktober 2018

Soal TKA, Tirtawan Ancam Bawa ke Ranah Pidana

Soal TKA, Tirtawan Ancam Bawa ke Ranah Pidana

Denpasar,balikini.net-persoalan wisatawan asal Tiongkok yang disinyalir memiliki jaringan toko di Bali membuat anggoata dewan geram. Kali ini giliran Anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan yang menyatakan kegeramannya tersebut.

Menurut Tirtawan, hal tersebut tak bisa dibiarkan begitu saja. Bila perlu, dirinya akan membawa persoalan itu ke ranah pidana.  “Saya segera akan laporkan kasus ini ke Polda Bali, jika sampai saat ini pihak polisi belum turun tangan atas banyak pelanggaran ini,” ancamnya.

Dirinya menduga adanya pelanggaran hokum. Polisi pun dinilai tak akan sulit dalam melakukan pengusutan.  “Segera akan saya laporkan, untuk kasus ini segera bisa diusut secara pidana. Dan dihukum seberat – beratnya, untuk memberikan efek jera,” uijarnya.

Beberapa indikasi yang dirinya jabarkan antara lain, adanya stempel dengan burung garuda disalah satu jaringan toko besar mafia Tiongkok. Garuda itu berisi tulisan Indonesia. Tujuannya untuk menguatkan, bahwa Indonesia dianggap menguatkan usaia tersebut. “Simbol Negara, yang begitu kita sakralkan. Dengan makna – makna luar biasa, dipakai stempel toko. Yang jaringannya banyak melanggar hukum,” akunya.

Stempel bergambar Garuda bukanlah masalah yang bisa dipandang sebelah mata. Padahal, hanya pemerintah yang boleh mengunakan symbol ataupun gambar garuda untuk kop surat dan lain-lainya. “Jika sampai toko – toko menyalahgunakan, jelas pidana. Ini harus diusut tuntas, besok – besok bisa – bisa pabrik narkoba mengunakan stempel garuda. Ini penghinaan terhadap kedaolatan negeri ini,” terang pria asal Buleleng ini.

Tak hanya itu, tenaga kerja asing khususnya dari Tiongkok juga harus disoroti. Baginya, tenaga asing tidak boleh sebagai pekerja biasa, dalam hal ini penjaga toko. Bahkan, dirinya berani memastikan jika hal itu dianggap termasuk illegal. Tirtawan menilai, jika proses pajak dari jaringan toko mafia Tiongkok juga diduga ada permainan pajak. Karena penjualannya secara illegal, jelas pajak – pajaknya juga tidak dibayar. Ini juga mesti diusut oleh penegak hukum. Termasuk juga ada dugaan penjualan barang – barang palsu. “Barang – barang palsu, juga mesti diusut secara pidana. Ini yang membuat citra Bali sangat buruk, karena Bali dianggap gudang penipu. Padahal yang menipu pengusaha dari Tiongkok juga,” katanya.

Selama ini aktivitas mereka menjual, karet olahan menjadi kasur latek dan lainnya. ada penjualan perhiasan, ada penjualan obat – obatan, ada penjualan alat – alat dapur, batu mulia dan lainnya. semua dikatakan hasil dari Bali atau Indonesia yang unggul. Padahal rata – rata adalah barang itu malah didatangkan dari Tiongkok. “Bagaimana dokumen barang itu masuk Bali. Kemudian kemasannya diubah dan lainnya, ini jelas – jelas merugikan konsumen. Menipu, ini kejahatan murni. Ini juga akan akan menjadi bahan laporkan,” sambungnya.

Selain itu, mesti diusut juga jaringan – jaringan mereka bersama travel agent atau Biro Perjalanan Wisata, yang aktivitanya illegal di Bali. Banyak mereka membangun jaringan sama – sama illegal. “Langkah pertama mesti ditutup, aktivitas mereka. baru usut secara pidana,” pungkasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved