-->

Senin, 08 Oktober 2018

Walikota Denpasar Keluarkan SE, Rahina Mebahasa Bali Ditambah

Walikota Denpasar Keluarkan SE, Rahina Mebahasa Bali Ditambah

Tindaklanjuti Pergub Busana dan Bahasa Bali

Denpasar ,Balikini.Net – Walikota Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 836 Tahun 2018 tertanggal 2 Oktober 2018 tentang Hari penggunaan busana adat Bali, Pelindungan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali serta penyelenggaraan bulan bahasa Bali serentak di Kota Denpasar.  

Surat edaran ini merupakan bentuk tindaklanjut atas instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pergeub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan  Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali.

Sehingga, dengan adanya SE Walikota Denpasar ini maka rahiha mebahasa Bali di Kota Denpasar ditambah. Yakni Rabu, Kamis, Purnama, Tilem, Hari jadi Kota Denpasar serta hari jadi Pemprov Bali. Sedagkan untuk hari lainya seperti Senin menggunakan pakian PDH warna khaki, Selasa menggunakan PDH endek, Rabu menggunakan PDH putih hitam, Kami menggunakan adat Bali, dan Jumat menggunakan PDH endek.

Seluruh rangkaian kegiatan ini telah dilaksanakan sejak peresmian papan nama instansi yang dilaksanakan pada 5 Oktober lalu di sejumlah titik seperti Kantor Walikota Denpasar, Kantor DPRD Kota Denpasar, RSUD Wangaya dan Pasar Kreneng Kota Denpasar, dan sedianya mulai dilaksanakan mulai tanggal 11 Oktober mendatang.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat dijumpai ruang kerjanya Senin (8/10) mengatakan bahwa Kota Denpasar telah menetapkan terlebih dahulu Rahuna Mebahasa Bali pada hari Rabu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 434/1419/BKPP tertanggal 28 September 2016. “Kebetulan saat ini kita telah menetapkan pada hari rabu, sehingga dengan adanya Pergub ini maka rahuna mebahasa Bali di Kota Denpasar bertambah, selain mengikuti sesuai Pergub, mebahasa Bali juga dilaksanakan pada hari Rabu,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya ruang yang lebih penggunaan Bahasa Bali di Kota Denpasar, kedepan Bahasa Bali dapat membumi di tanah Bali. Sebagai upaya melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah sebagai kearifan lokal yang harus terus dijaga kelestarianya. “Ini sangat baik, dengan semakin seringnya bahasa Bali digunakan dalam keseharian di Bali, maka diharapkan kedeanya bahasa Bali tetap ajeg dan lestari,” ungkapnya. (Esa/r5)  

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved