-->

Selasa, 06 November 2018

Dewan Ketok Palu Perda Kesejahteraan Lansia

Dewan Ketok Palu Perda Kesejahteraan Lansia

Denpasar-balikini.net-Setelah dilakukan pembahasan secara mendalam, Ranperda Kesejahteraan Lansia akhirnya disahkan.  Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda Kesejahteraan Lansia Nyoman Parta seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Selasa (06/11/2018). 

Menurut Parta, ada beberapa hal yang pihaknya tekankan dan diatur dalam Raperda. Yakni tentang peran serta masyarakat dan sanksi. "Itu yang diatur tadi. Kami sudah sampaikan laporan dihadapan Sidang Paripurna Internal Dewan dan disetujui akan jadi Perda," ujarnya. 

Mengenai sanksi, Parta menyatakan bahwa sanksi yang dimasudkan adalah administrasi. Pasalnya hanya meliputi penyediaan, pelayanan Giriatri, dan ramah lansia. "Hanya itu wilayah sanksinya, tidak ada yang lain," tegasnya. 

Maka dari itu, Rumah Sakit baik yang negeri maupun swasta diharuskan menyiapkan pelayanan Giriatri dan Ramah Lansia. Sehingga, Rumah Sakit belum menyediakan pelayanan tersebut, dihimbau agar secepatnya melaksanakan pelayanan yang tertuang dalam peraturan Perda tersebut. 

Selain itu, didalam Ranperda juga mengatur adanya Rumah Singgah. Dijelaskan bahwa Rumah tersebut merupakan tempat tinggal sementara untuk para lansia yang sedang mengalami masalah kesehatan. Rencananya, Rumah Singgah akan dibangun dibeberapa Rumah Sakit di Kota Denpasar. Nantinya, segala kebutuhan para lansia selama di Rumah Singgah akan ditanggung dan dijamin.  "Misalnya, lansia dari Karangasem melakukan pemeriksaan di Denpasar. Hari ini diperiksa, besok diperiksa lagi. Biar gak pulang lagi," terangnya. Kendati demikian, untuk sementara waktu, Rumah Singgah akan didirikan di Rumah Sakit di Kota Denpasar saja. 

Disamping itu, Rumah Singgah juga berfungsi sebagai tempat untuk menitipkan lansia sementara waktu. Semacam Panti Jompo, namun hanya sebatas beberapa hari saja. "Kalau ada dari warga Bali yang kebetulan mau meninggalkan Bali untuk bepergian dalam beberapa hari, lansianya tidak ada yang menjaga, dititipkan lah di Rumah Singgah," pungkasnya.

Dengan adanya Perda Tentang Kesejahteraan Lansia, Ketua Komisi IV DPRD Bali berharap agar Gubernur segera membuatkan Pergub. Perda juga harus dilaksanakan oleh semua pihak, mengingat pada Anggaran Tahun 2019 mendatang, dewan akan mengalokasikan dana. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved