-->

Rabu, 21 November 2018

Kasus Narkoba Anggota Bali Nine Renae Lawrence Bebas Murni

Kasus  Narkoba Anggota Bali Nine Renae Lawrence Bebas Murni

Bangli,Balikini.Net– Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali  telah melaksanakan masa kebebasan, terpidana kasus narkoba Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence,kelahiran Newcastle 11-10-1977(41) yang telah selesai menjalankan  pidana bersadarkan Keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar No:21/Pid.B/2006/PT.Dps tertanggal 13-4-2006, karena memenuhi unsur pasal 82 ayat (3) UU RI no:22 tahun 1997 tentang Narkotika,berupa pidana penjara 20 tahun serta denda sebesar Rp 1 milyra atau subside 6 bulan penjara.Rabu (21/11/2018)

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi MS,SH,MH  menyampaikan, Renae Lawrence menjalankan pidana terhitung sejak tanggal 13 April 2006 sampai 21 Nopember 2018 termasuk didalamnya pengurangan masa pidana berupa remisi saat hari Kemerdekaan dan hari  raya keagamaan serta penambahan pidana subside selama 6 bulan akibat tidak dapat  melaksanakan pidana denda sebesar Rp 1 milyar.Sebelumnya yang bersangkutan ditempatkan di LP Kerobokan,Rutan Jembrana, Rutan Klungkung dan terakhir Rutan kelas II B Bangli.

Proses administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan Surat Keterangan Bebas yang  ditanda tangani oleh Karutan Bangli dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.Selanjutnya Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar”jelasnya.

Disinggung mengapa warga negara asing yang telah selesai menjalankan pidana,tetap diserahkan kepada Imigrasi ?.Menurutnya dalam persepektif keiimigrasian, WNA tersebut tidak memiliki ijin tinggal yang sah dan sudah tidak berlaku lagi,oleh karena itu tindakan administrasi berupa pendeportasian akan diikuti pencatuman identitas yang bersangkutan dalam daftar tangkal serta dimasukkan kedalam aplikasi Border Control Management(BCM) sitem informasi manajement keimigrasian yang secara otomatis dan real time akan bergelar di 30 tempat pemeriksaan imigrasi udara,93 tempat pemeriksaan imigrasi laut dan 9 tempat pemeriksaan imigrasi darat”ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, masa berlaku penangkalan terhadap warga negara asing pelaku kejahatan narkotika,berdasarkan pasal 102 ayat(3) penjelasan umum UU no. 6 tahun 2011 tentang keiimigrasian berlaku seumur hidup.Saat ini yang bersangkutan akan dibawa ke bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan akan ditempatkan sementara di ruang detensi imigrasi yaitu ruang penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administrasi keimigrasian, dalam rangka menunggu kepulangan”katanya.

Sementara itu dalam pelepasan  dari Rutan Kelas II Bangli menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memakai mobil Fortuner warna hitam dengan No.Pol DK 1321 SP dengan kawalan Sabara Polres Bangli,pihak Imigrasi Denpasar,Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Bali.  [ag/r6]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved