-->

Senin, 12 November 2018

Komisi I Ajak Saber Pungli Rembug Soal Solusi

Komisi I Ajak Saber Pungli Rembug Soal Solusi

Denpasar,balikini.net-Adanya sebelas orang di Pantai Matahari Terbit Sanur yang terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) terkait dugaan pungli retribusi parkiran oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimnum) Polda Bali langsung ditanggapi oleh DPRD Bali. Sebagian pihak, apa yang dilakukan oleh Polda tersebut dianggap sebagai upaya pelemahan Desa Pakraman. 

Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya saat ditemui di Sekretariat DPD I PDIP Bali mengatakan, anggapan tersebut dinilai terlalu berlebihan dan terkesan diplintir. Bahkan, dirinya menyebut jika hal itu merupakan bagian dari penegakan hukum. "Ya nggak sih, diplintir itu. Bukan itu, ini kan penegakan hukum. Cuma harus dicarikan solusinya," katanya. 

Menurutnya, Tim Saber Pungli (Satuan Berantas Pungutan Liar) selalu berpatokan pada hukum positif atau nasional. Sehingga, Polda Bali menganggap hal tersebut melanggar. Maka dari itu, diambil tindakan. 

Akan tetapi, yang jadi pertanyaan apakah Pararem juga harus dikuatkan dengan hukum yang positif. Salah satunya dilengkapi dengan tanda tangan atau pengesahan dari pemerintah. Pihaknya tak mengetahui, apakah pararem yang saat ini dimiliki oleh Desa Pakraman sudah mendapat pengesahan. "Solusinya kita sudah sarankan, kalau pararem itu harus mendapat persetujuan dari Bupati/walikota. Sehingga sah dia. Itu yang kita belum tahu, apakah sudah dikoordinasikan apa belum," katanya. 

Tama Tenaya mengakui bahwa pararem yang dimiliki oleh setiap Desa Pakraman sudah kuat dan mengikat. Kendati demikian, jika dikaitkan dengan hukum positif seperti Undang-Undang (UU), pararem tidak diakui. Pihaknya juga sempat menyarankan agar peraturan desa adat berupa perarem atau awig-awig kepada Saber Pungli ataupun Polda. "Yang diakui paling rendah itu kan Perda," terangnya. 

Mengenai adanya pungutan retribusi, baginya merupakan kebijakan masing-masing Desa Pakraman. Namun, jika pungutan tersebut tak sesuai dan bertentangang dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan UU Nomor 28 Tentang Pajak dan Retribusi, maka hal itu dianggap melanggar. "Itu yang dipakai dasar oleh Saber Pungli," terangnya. 

Sebagai tindaklanjut, rencananya Komisi I DPRD Bali akan mengundang Saber Pungli untuk melakukan Rapat Kerja. Nantinya, Komisi I menawarkan agar konsep awal tentang apa saja yang masuk kategori pelanggaran bisa dilakukan.  Namun, apabila konsep tersebut tak bisa diterapkan, maka pihaknya akan minta kejelasan mengenai bentuk peraturan dan dasar hukum. 

"Konsep yang dulu bisa gak kita sepakati. Kalau tidak, mana yang tidak dan mana yang boleh. Biar jelas," akunya. 

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa apa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Bali beberapa waktu yang lalu bukan lah Pungli. Pada dasarnya pungutan yang dilakukan oleh Desa Pakraman merupakan bentuk penarikan sumbangan dan kontribusi. Disamping itu, adanya pungutan tersebut juga telah dibahas melalui Forum Masyarakat Desa Adat. 

"Sebenarnya itu sih bukan pungutan menurut saya. Itu kontribusi biasa. Hanya memang aturannya tidak ada. Kan juga uangnya untuk Desa Adat," terangnya. 

Menurutnya, memang ada kelemahan dari Pararem dan Awig-awig Desa Adat Pakraman. Yakni bukan termasuk dalam produk hukum nasional. Untuk itu, pihaknya akan menerbitkan peraturan sebagai bentuk Payung Hukum dari Pararem dan Awig-awig itu sendiri. "Nanti saya akan buatkan aturan, apakah itu nanti Perda ataupun Pergub. Karena kan kita sedang merevisi Perda Desa Adat. Disitu Desa Adat diberikan kewenangan tertentu dari Pemerintah Provinsi untuk menyelenggarakan untuk menggali pendapatan dengan menggunakan Pararemnya. Termasuk untuk mendapatkan anggaran dari APBN dan APBD," Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved