-->

Jumat, 09 November 2018

Perda Kesejahteraan Lansia Atur Layanan Kesehatan Prioritas Ditanggung Pemerintah

Perda Kesejahteraan Lansia Atur Layanan Kesehatan Prioritas Ditanggung Pemerintah

Denpasar,balikini.net-Ranperda Kesejahteraan Lansia akhirnya resmi ditetapkan menjadi Perda. Penetapan dilakukab melalui Sidang Paripurna DPRD Bali yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, yang dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster serta Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardahan Sukawati. 

Ketua Pansus Ranperda Kesejahteraan Lansia Nyoman Parta dalam Laporan Akhirnya menyampaikan bahwa, lansia mendapatkan jaminan prioritas layanan kesehatan hingga pekerjaan bagi yang masih produktif. 

Seperti yang tertuang dalam Pasal 10 Ayat 2 disebutkan Pelayanan kesempatan kerja dimaksudkan memberi peluang bagi lanjut usia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimiliki dapat dilaksanakan baik pada sektor formal dan non formal melalui fasilitasi pengembangan peluang kerja dan atau kesempatan berusaha baik secara perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa/kelurahan maupun kemitraan dengan masyarakat dan segenap pemangku kepentingan yang peduli pada lanjut usia.

"Kita masih mentolerir dan mengakomodir harapan sebagian lansia yang potensial walaupun masuk kategori lansia. Tentu dengan catatan memiliki kemampuan fisik dan lain sebagainya," terangnya.

Selain itu, para lansia nantinya juga akan diberikan pelatihan. Ini dimaksudkan supaya para lansia semakin produktif dalam menikmati masa tuanya. Disamping itu, agar tidak merasa terbebani. "Lansia perlu diberikan pelatihan khususnya untuk mengurangi pikiran bahwa menjadi lansia adalah beban, lansia adalah orang yang 'terbuang' itu harus diberikan latihan dan pendampingan. Perda ini juga mengatur pendampingan bagi orang yang memiliki lansia, ada konseling di sini karena merawat lansia tidak mudah, apalagi lansia itu sudah kena pikun, minta ampun yang merawat. Bisa-bisa yang merawat stres, karena itu perlu ada pelatihan, konseling dan berbicara bagaimana berdiskusi untuk merawat lansia," tandasnya. 

Yang tak kalah pentingnya yakni, di dalam Perda juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan Graha Wredha serta Rumah Singgah bagi para lansia. Graha Wredha difungsikan sebagai ruang untuk berkomunikasi dan kegiatan para lansia dengan generasi muda dalam bertukar pikiran. Sedangkan, Rumah Singgah akan didirikan disetiap Rumah Sakit. 

"Graha Wredha ini mendapatkan apresiasi dari Bappenas RI katanya belum ada perda lansia yang mengatur secara khusus ini, termasuk rumah singgah. Graha Wredha ini berkumpul para lansia bercengkrama, berdiskusi, menyelesaikan-memikirkan urusan lansia," aku Parta. 

Lansia nantinya juga memiliki wadah yang bernama Sekaa Wredha. Konsepnya sama seperti Karang Taruna yang dimiliki oleh para generasi muda. Wadah tersebut lembaga sosial kemasyarakatan mitra Desa/Kelurahan untuk mengkoordinir anggotanya dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan mempersiapkan pra lanjut usia menjadi lanjut usia. 

"(Kalau) di Jawa, ini bagus sekali. Lembaga Sekaa Wredha ini lansia mendata lansia, lansia menjenguk lansia, dan pemimpin di desa meraba lansia, dan mencarikan tempat menyiapkan pra lansia disiapkan mentalnya untuk menjadi lansia. Menyiapkan diri pra lansia menjadi lansia agar tidak kena post power syndrome, termasuk saya tidak selalu menjadi politisi," terangnya. 

Pada Perda tersebut juga memastikan para lansia mendapatkan pelayanan prioritas di berbagai bidang. Misalnya pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya.

Di Pasal 18 disebutkan bahwa pemerintah provinsi hingga pemerintah desa/kelurahan serta dunia usaha juga diwajibkan memberikan keringanan biaya untuk para lansia. Keringanan biaya itu dimintakan untuk pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum baik darat, laut maupun udara, serta keringanan pembayaran pajak. Untuk Pemerintah Daerah serta dunia usaha memberikan kemudahan kepada para lansia dalam perjalanan lewat penyediaan tempat duduk khusus, penyediaan loket khusus, penyediaan kartu wisata khusus dan penyediaan informasi sebagai imbauan untuk mendahulukan para lansia. 

Terakhir, Pasal 20 Ayat 1, lansia juga mendapatkan fasilitas alat bantu di tempat-tempat rekreasi, taman untuk olahraga hingga mendapatkan pusat pelayanan kebugaran khusus para lansia. Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menyediakan aksesibilitas bagi para lansia dalam setiap pengadaan sarana dan prasarana baik fisik maupun nonfisik bagi para lansia. 

Ada beberapa poin yang telah diatur dalam Perda diantaranya, Kongres Lansia, Posyandu Ramah Lansia hingga Lansia terlibat dalam paritipasi sosial. Termasuk pembentukan relawan bagi para lansia yaitu Sahabat Lansia, dan juga Sekaa Teruna Peduli Lanjut Usia. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved