-->

Senin, 19 November 2018

Rekomendasi Dewan Bukan Untuk Satu Negara Saja

Rekomendasi Dewan Bukan Untuk Satu Negara Saja

Denpasar,balikini.net-Rekomendasi DPRD Bali terkait penutupan toko jaringan Tiongkok di Bali dinilai sebagai langkah tegas. Akan tetapi, langkah tersebut sejatinya bukan hanya diperuntukan untuk jaringan Tiongkok saja. Namun, bagi Negara asing lainnya yang dianggap melanggar. 

“Bagi kami ini penegakan hukum, aturan, melakukan penataan terhadap Pariwisata Bali, yang menjadi sumber kehidupan Bali. Ini murni penegakan hukum, bukan sentiment terhadap satu Negara,” ujar Anggota Komisi II DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, dalam rekomendasi tersebut jelas disebutkan bahwa usaha yang dimaksud adalah Akomodasi pariwisata, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan jaringan toko yang ditutup yakni illegal atau yang berizin, namun menjalankan praktek – praktek tidak sehat. Seperti melakukan pemaksaan, penipuan, menjual barang palsu dan lainnya. “Kalau tidak berizin ditutup, berizin tapi melakukan praktek – praktek penipuan, pemaksaan, menjual barang palsu dan praktek tidak sehat lainnya juga ditutup,” ujar Gung Adhi.

Memang yang menjadi perhatian awal adalah Jaringan Toko Tiongkok. Namun dia mengatakan, ada juga jaringan – jaringan lain pihak asing di Bali yang juga terindikasi melakukan praktek sama. “Kami harapkan agar ditindak tegas juga, karena ada indikasi jaringan lain dengan pihak asing, sama juga melakukan subsidi. Subsidi dibilang wajar, bagi saya sangat tidak wajar,” ungkapnya.

Ketika subsidi memang dilakukan, untuk tujuan baik, tidak masalah. Namun dalam kasus saat ini subsidi memang dengan tujuan, mengeluarkan uang untuk datang ke Bali, tapi setelah ke Bali dipaksa masuk toko dan belanja. “Ini sudah tidak sehat, dan ini memicu bahwa Bali dinyatakan sebagai Negara penipu. mereka menganggap Bali sebuah Negara,” sambungnya.

Sehingga Gung Adhi kembali menyampaikan, bahwa yang mesti ditertibkan adalah seluruh jaringan asing yang ada di Bali, melakukan praktek sama. Walaun awal diketahui jaringan Tiongkok yang melakukan hal ini. Jaringan asing lainnya juga sudah ada indikasi. “Yang perlu ditegaskan, ini bukan masalah Tiongkoknya namun ada jaringan usaha Tiongkok melanggar, perlu ada penegakan hukum. Jaringan lain juga harus diperlakukan sama,” tandasnya.

Adapun isi dari rekomendasi DPRD Bali yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dengan nomor 556/2843/DPRD antara lain, pertama, semua pihak wajib bertanggung jawab terhadap keberlangsungan pariwisata Bali. Kedua adalah Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk secara sunguh-sungguh menertibkan baik usaha akomodasi, usaha perjalanan wisata dan Usaha Perdagangan yang diduga melakukan praktek usaha yang tidak sehat dan melanggar peraturan perundang-undangan. Point tiga menyatakan sangat tegas, untuk menutup usaha yang tidak memiliki izin maupun usaha yang sudah memiliki izin, yang melakukan usaha yang tidak sehat. Point empat adalah, agar Gubernur/Bupati dan Wali Kota mengintruksikan kepada OPD penegak hukum dan Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) secara sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum termasuk melanjutkan penyidikan sampai dengan peradilan.

Terakhir, agar pembangunan industri pariwisata memberikan dampak positif bagi daerah, maka setiap usaha perdagangan terkait pariwisata agar memprioritaskan produk lokal. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved