-->

Rabu, 28 November 2018

Revisi Perda RT/RW Perlu Disesuaikan Dengan Visi Misi Gubernur

Revisi Perda RT/RW Perlu Disesuaikan Dengan Visi Misi Gubernur

Denpasar,balikini.net-DPRD Bali terus menggodok rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RT/RW. Revisi tersebut dilakukan guna menyelaraskan dengan visi misi Gubernur Bali Nangun Sad Kerthi Loka Bali.

Ketua Pansus Revisi Perda RT/RW Ketut Kariyasa Adnyana menjelaskan, secara teknis revisi Perda memang harus dilakukan. Mengingat, Perda tersebut sudah lebih dari lima tahun. “Secara teknis ini memang harus direvisi. Ini kanlebih menyesuaikan dengan visi misi Gubernur terpilih,” terangnya seusai melakukan pembahasan dengan eksekutif.

Menurutnya, banyak hal yang belum tercantum dalam Perda RT/RW. Saat ini, Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Akan tetapi, untuk mewujudkan program tersebut, harus dilakukan revisi terlebih dahulu. “RPJMD itu kan dalam bentuk program. Tapi riil-nya, itu bisa dilaksanakan ketika Tata Ruang ini menyesuaikan,” tandasnya.

Beberapa hal yang saat ini ditekankan dalam revisi Perda antara lain, persoalan Transportasi untukmengatasi kemacetan, penyelematan ruang udara laut dan danau, daerah-daerah yang menjadi sentra potensi disetiap wilayah, termasuk penataan wilayah Besakih. “Setidaknya ada 46 Pasal yang saat ini dibahas,”pungkasnya.

Sementara itu, dalam pembahasan Revisi Perda RT/RW, Pemprov Bali mulai merancang untuk membangun tiga pelabuhan regional di Bali. Ketiga wacana rancangan pelabuhan laut tersebut yakni Pelabuhan di Teluk Gilimanuk, Pelabuhan Perikanan Sangsit, Buleleng dan Pelabuhan Penyebrangan di Toya Pakeh Klungkung. Ketiga pelabuhan regional itu bisa dibangun nantinya diyakini akan ikut mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali kedepan.

"Kalau Bali bisa bangun pelabuhan regional bisa dikelola oleh Pemprov dan kontribusinya jelas bisa meningkatkan PAD Bali," terang KepalaDinas Perhubungan Provinsi Bali AANgurah Bagus Sudarsana.

Pelabuhan perikanan yang ada saat ini di Sangsit, Buleleng masih pokus perikanan. Sementara keberadaan Pelabuhan ini sering dijadikan tempat penyebrangan dari Madura ke Buleleng. Biasanya para nelayan sambil mencari ikan ketengah laut sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan penyebrangan dari Madura ke Buleleng demikian sebaliknya.

Sementara pelabuhan di Toya Pakeh Klungkung, selama ini menjadi kewenangan pusat. Namun demikian adanya UU 23 dengan ketentuan 12 mill, akan menjadi pelabuhan regional dan kewenangan menjadi pemerintah daerah. Pelabuhan ini juga bisa menjadi sumber pendapatan daerah Provinsi. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved