-->

Kamis, 01 November 2018

Wagub Cok Ace Sidak Penggunaan Busana Adat dan Aksara Bali

Wagub Cok Ace Sidak Penggunaan Busana Adat dan Aksara Bali

Denpasar,Balikini.Net - Guna memastikan Instruksi Gubrrnur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali telah dilaksanakan sesuai aturan.

Pada Kamis (1/11) Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) melakukan sidak dengan turub langsung ke lapangan dengan mendatangi beberapa Hotel dan Pusat Oleh-oleh Bali.

Mengawali sidak, Wagub Cok Ace yang didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali A.A Gede Yuniartha, Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hotel, PHRI BPD Bali I Wayan Pasek, mendatangi Hotel The Oberoi Bali, di Seminyak, Badung. Dari hasil pemantauan, semua staf Hotel The Oberoi Bali telah mengikuti Pergub Nomor 79 Tahun 2018 dengan mengenakan pakaian adat Bali. Namun sayang, untuk Pergub Nomor 80 Tahun 2018 terkait dengan Penggunaan Aksara dan Sastra Bali belum berjalan.


Hal serupa juga ditemukan ketika Wagub Cok Ace melakukan pengawasan ke The Trans Resort Bali, Seminyak serta Grand Mega Resort & Spa di  By Pass Ngurah Rai, Simpang Siur. Di kedua Hotel tersebut sudah menjalankan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 dengan mengenakan pakaian adat Bali namun belum melaksanakan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 terkait dengan Penggunaan Aksara dan Sastra Bali di masing-masing hotel.

Terakhir, Wagub Cok Ace beserta rombongan melakukan pengawasan di Pusat Oleh-Oleh Bali "Krisna" di Jalan Sunset Road, Kuta. Di pusat oleh-oleh milik salah satu pengusaha lokal Bali ini, Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sudah berjalan baik. Hal ini terlihat dari seluruh staf yang telah mengenakan pakaian adat Bali serta penggunaan tulisan Aksara Bali pada papan nama yang terpasang di bagian depan toko.

"Kita hanya memastikan apakah instruksi Gubernur Bali telah dijalankan, kita apresiasi beberapa Hotel dan Pusat Oleh-oleh sudah melaksanakan dengan mengenakan pakaian adat Bali di setiap hari Kamis, namun untuk penggunaan tulisan Aksara Bali belum semuanya dilaksanakan. Kita prinsipnya masih melakukan pembinaan, dengan harapan agar Pergub Bali Nomor 79 dan 80 Tahun 2018 bisa dijalankan dengan Baik," ujar Cok Ace.

Untuk itu, Wagub Cok Ace berharap seluruh pihak memberi dukungan dan melaksanakan 2 (Dua) Pergub ini secara disiplin dan sungguh-sungguh, sesuai dengan Intruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 dan memperhatikan Panduan Teknis yang telah dikeluarkan. 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved