-->

Sabtu, 29 Desember 2018

Bupati Suwirta Menutup Café Remang-remang yang Tidak Berijin Pemilik

Bupati Suwirta Menutup Café Remang-remang  yang Tidak Berijin Pemilik

Klungkung,Balikini.Net - Karena semakin memperihatinkannya penyebaran HIV AIDS di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melalui Perda Ketertiban Umum, mengajak para pemilik kafe remang-remang untuk menyamakan persepsi dalam penutupan kafe remang-remang yang tidak berijin dan lokalisasi Galian C yang ditengarai menjadi tempat penyebaran penyakit tersebut. Kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, sabtu (29/12). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Wakil Ketua DPRD Kab. Klungkung I Wayan Buda Parwata, OPD dan Instansi terkait serta para pemilik café dan penginapan yang diundang.

Dalam arahannya Bupati Suwirta menyampaikan HIV AIDS adalah momok yang sangat mengerikan bagi generasi penerus bangsa. Karena penyakit tersebut sampai sekarang belum bisa disembuhkan. Sehingga untuk di Kabupaten Klungkung itu sendiri melalui Perda ketertiban umum pihaknya akan melakukan langkah untuk menekan penyebaran penyakit tersebut. Salah satunya dengan menutup tempat lokalisasi Galian C dan café remang-remang yang disinyalir menjadi tepat berkembang dan meluasnya penyebaran HIV AIDS itu sendiri. Melalui perda tersebut Suwirta mengajak para pemilik penginapan agar segera mengurus ijin dan dijadikan penginapan yang sewajarnya. Untuk lokalisasi Galian C itu sendiri akan segera ditutup dan tidak boleh beroperasi kembali. Sedangkan para pemilik Café remang-remang diberikan solusi yakni dengan mengubahnya menjadi tempat makan dan dalam mengurus ijinnya pun akan dipermudah oleh pemerintah. Para pemilik café remang-remang dan penginapan diberikan tenggang waktu sampai dengan hari raya Kuningan nanti. Nantinya tim Yustisi akan sering melakukan patroli setelah hari raya Kuningan berakhir, Apabila masih ada café yang buka dan penginapan yang belum mengurus ijin, dalam tiga hari pertama akan diberika SP 1, tiga hari berikutnya SP 2 dan apabila masih bandel tiga hari setelah SP 2 kan dilakukan tutup secara paksa. “dengan segala kerendahan hati, bagi para pemilik café remang yang tidak berijin agar tidak beroperasi,” ujar Suwirta [klk/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved