-->

Selasa, 29 Januari 2019

Bupati Suwirta dan Bawaslu Sepakati Brangus APK yang membandel

Bupati Suwirta dan Bawaslu Sepakati Brangus APK yang membandel

Klungkung,Balikini.Net - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung Made Sudiarka Jaya dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Putu Suarta terkait menerima kunjungan dari Bawaslu Kabupaten Klungkung mengenai penertiban Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2019 bertempat di Ruang rapat Kantor Bupati Klungkung pada selasa 29/01/2019.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung Komang Artawan menyampaikan alasannya menemui Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta terkait adanya pengaduan masyarakat kepada Bawaslu mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Billboard yang ada di Kawasan Klungkung. Bawaslu ingin menanyakan Billboard tersebut sudah memiliki ijin pembangunan atau belum. 

Menanggapi hal tersebut Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung untuk memeriksa apakah Billboard yang dimaksud sudah memiliki ijin atau belum. "Apabila belum memiliki ijin, maka APK tersebut akan diturunkan, dan terhadap Billboard yang belum memiliki ijin agar diurus ijinnya, jika tidak maka billboard akan diturunkan, ujar Bupati Suwirta. Bupati Suwirta menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung dan Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung untuk bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam rangka penertiban pemasangan APK di luar zona yang sudah disepakati antara Partai Politik, Calon Legislatif, maupun Tim Sukses masing -masing calon, dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung. Bupati Suwirta dan Bawaslu, kantor Perijinan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung menyepakati untuk membrangus Alat Peraga Kampanye yang ada di kawasan pertamanan, dan diluar zona yang sudah disepakati dengan KPU Kabupaten Klungkung. 

Bupati Suwirta Menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Kabupaten Klungkung terkait pemasangan Billboard, agar menentukan zona pemasangan Billboard untuk iklan produk, dan memeriksa ijin dari billboard yang menggunakan lahan milik Pemkab Klungkung. Bupati Suwirta juga menugaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung untuk menurunkan Baliho, Spanduk, atau billboard iklan produk yang tidak memiliki ijin dan/atau berada di lahan milik Pemkab Klungkung. (cok/r4)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved