-->

Kamis, 17 Januari 2019

Maraknya Pedagang Asongan Libatkan Anak-Anak

Maraknya Pedagang Asongan Libatkan Anak-Anak

Pol PP Denpasar  Sulit Lakukan Penindakan, Berharap Pemahaman Orangtua

Denpasar,Balikini.Net - Belakangan ini, pedagang asongan atau PKL kembali marak diperbincangkan, khususnya di Kota Denpasar. Hal ini lantaran para pedagang tersebut kini justru didominasi oleh anak-anak yang masih usia sekolah dan berstatus sebagai siswa. Bahkan pembahasaan akan hal tersebut menjadi viral di linimasa media sosoal. Berkenaan dengan hal tersebut, Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Kamis (17/1) menjelaskan bahwa pihaknya mengakui masih adanya pedagang asongan yang melibatkan anak-anak dengan menyasar pusat keramaian dan trafic light di Kota Denpasar. Kendati demikian, Sat PoL PP sendiri telah rutin melaksanakan penertiban, hingga kini telah terdata sedikitnya 15 anak pengasong yang sebagian besar menjual tisu dan aksesoris ini telah ditertibkan yang didominasi siswa Sekolah Dasar.

“Itu sudah sering kami tertibkan, namun yang kami khawatirkan saat penertiban karena aktivitasnya lebih banyak di jalan raya aalah keselamatan anak-anak yang begitu melihat petugas langsung lari tanpa melihat kanan-kiri,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, keberadaan anak-anak pengasong ini tentu akan menyisakan persoalan dan sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum serta gangguan sosial di masyarakat. Karenanya aksi penertiban ini rutin dilaksanakan dan yang terjaring sebagian besar merupakan wajah-wajah lama yang sudah pernah ditertibkan sebelumnya. “Yang kami tertibkan anaknya itu-itu saja, bahkan ada beberapa yang sudah menjadi langganan penertiban,” kata Dewa Sayoga.

Pihaknya mengatakan telah melakukan pembinaan mental dengan berkordinasi dengan Dinas Sosial, Disdikpora, Yayasan Lentera Anak Bangsa yang disertai dengan pemanggilan orang tua yang bersangkutan. “Terhadap pelanggaran ini tentu tidak bisa dilanjutkan ke Sidang Tipiring walaupun perbuatan mengasong telah diatur dalam Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum di Kota Denpasar, hal ini lantaran anak-anak masih tergolong dibawah umur,” jelasnya.

Menurut Dewa Sayoga, selanjutnya anak-anak tersebut dikembalikan kepada orangtua yang bersangkutan. Namu demikian masih banyak orangtua yang mengelak dan mencari pembenaran bahwa mengasong ini adalah salah satu alasan mancari penghasilan tambahan untuk bersekolah. “Kami merasa sia-sia melakukan penertiban karena setelah dikeblikan justru dari pihak keluarga mendorong dan mengijinkan untuk mengasing dengan dalih menambah biaya sekolah,” ujarnya.

Dewa Sayoga juga menekankan bahwa Sat Pol PP Denpasar akan terus memantau pergerakan anak-anak pengasong itu dan sedianya akan menindak tegas jika ada pihak yang kedapatan secara sengaja mengkordinir anak-anak tersebut untuk mengasong. Dan pihaknya turut menghimbau kepada orang tua serta wali kelas untuk ikut memantau dan memberikan pemehaman agar anak-anak tidak lagi mengambil kegiatan mengasong di jalan atau pusat keramaian kota.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar lebih memahami dan mengawasi anak-anak agar tidak mengasong lagi,” jelasnya. (Ags/r5)  


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved