-->

Jumat, 18 Januari 2019

Pansus Kontribusi Wisatawan Bahas Teknis Pemungutan

Pansus Kontribusi Wisatawan Bahas Teknis Pemungutan

DENPASAR,Balikini.Net - Ranperda Kontribusi Wisatawan Untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali mulai dibahas. Kali ini focus pembahasan tentang teknis pemungutan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kontribusi Wisatawan Untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali Ketut Suwandhi menjelaskan, saat ini ada dua alternative dalam memungut kontribusi bagi wisatawan.  Pertama, melalui tiket dimasing-masing maskapai penerbangan. Akan tetapi, perlu langkah yang panjang untuk menerapkan teknis tersebut. Pasalnya, harga tiket penerbangan ditentukan oleh International Air Transport Association (IATA).

Kedua, ada usulan dari komponen pariwisata di Bali dengan membuka semacam konter setelah Imigrasi. Namun, teknis ini dinilai kurang sesuai. “Kalau setelah imigrasi buka konter, itu cenderung banyak yang tidak membayar. Kalau pilihannya membuka konter menjadi pilihan, harus sebelum imigrasi. Bayar dulu baru proses imigrasi," terangnya, Rabu (16/01). Disamping itu, jika diterapkan teknis pemungutan melalui konter, justru akan lebih rumit. Berbeda dengan tiket pesawat.

Ketua Komisi II DPRD Bali meminta kepada seluruh pihak dan komponen yang terkait bisa mempersiapkan diri jika Perda Tentang Kontribusi Wisatawan diterapkan di Bali. Tentunya yang paling utaman, kenyamanan wisatawan harus diutamakan.

Sementara itu, Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menyatakan, perlu banyak dana untuk memajukan pariwisata Bali. Sehingga dengan adanya Perda Tentang Kontribusi Wisatawan yang notabene diperuntukan untuk wisatawan asing memang sudah tepat. Hanya saja, Perda nantinya juga harus disosialisasikan kepada asosiasi-asosiasi pariwisata. “Kalau biaya kontribusi ini jalan tentu Bali akan mendapat Rp 1,2 Triliun dari sektor pariwisata yang mana akan bisa memberikan multiflyer effect bagi masyarakat karena Bali sedang menuju ‘Growth to Quality Tourism’, katanya.

Terkait pungutan sendiri, nominal berkisar US$ 10 per orang, anak 50 persen dan gratis untuk bayi dinilai kecil. Selain itu, tidak semuanya bisa dipungut kontribusi, seperti kru airlines, karena mereka hanya transit saja di Bali. Sambungnya, berdasarkan referensi yang dimiliki, sebanyak 60 negara sudah menerapkan pungutan kontribusi tersebut.

Disisi lain, Kepala Biro Hukum dan HAM, Setda Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menyampaikan terkait dengan Raperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Peletarian Alam dan Budaya Bali ini dilandasi oleh beberapa aspek, yaitu aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.



Dari aspek filosofis, jelasnya, sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagian bersumber dari pariwisata.

Meski sebagai daerah tujuan wisata, namun manfaat pariwisata dalam hal peningkatan PAD dirasa belum memberikan bisa kontribusi yang signifikan. "Jadi apa yang diperoleh dari pariwisata itu belum dirasakan kehadirannya oleh Pemerintah Provinsi Bali," ucapnya.

Sehingga, lanjut Kartika Jaya, pada prinsipnya Pemprov Bali memikirkan supaya PAD bisa mencukupi untuk melanjutkan pembangunan. Dalam UU No. 33 tahun 2004 tentang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan sumber keuangan lain yang bisa dimanfaatkan.

Oleh karena itu, Pemprov Bali mencoba untuk menggagas sumber-sumber pendapatan yang lain itu terkait kontribusi dari wisatawan yang kini dibuatkan payung hukum berupa Perda. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved