-->

Rabu, 09 Januari 2019

Pemprov Bali Perlu Bentuk Perusahaan Penyangga

Pemprov Bali  Perlu Bentuk Perusahaan Penyangga

Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.
Denpasar,Balikini.Net - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali perlu adanya tindaklanjut. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.

Menurutnya, tindaklanjut yang harus dilakukan oleh Pemprov Bali yakni dengan membuat perusahaan peyangga. “Menurut saya Pergub ini bagus, kalau perlu ditindaklanjuti dengan membuat suatu perusahaan penyangga,” ujarnya saat ditemui diruangan Komisi II DPRD Bali, Selasa (08/01).

Seperti yang dilakukan di Provinsi Jawa Timur, dimana salah satu BUMD juga diberi tanggungjawab sebagai perusahaan penyangga. Begitu juga dengan Bali,perlu adanya Perusahaan Daerah (Perusda) atau bagian yang focus menangani. Nantinya, hasil pertanian ataupun perikanan bisa diambil langsung dari petani melalui Bumdes ataupun koperasi yang kemudian dipasarkan.

Tak hanya sebagai penerima hasil dari petani saja, perusahaan penyangga juga diberi wewenang untuk melakukan pengkajian terhadap harga. Ini dilakukan untuk menghindari anjloknya harga. “Dunia usaha pasti mensupport dengan perhitungan yang jelas bahwa benar sekian. Sekarang kan yang penting itu, posisi benarnya. Kalau posisinya ternyata bisa dimainkan, ini akan bermasalah. Harganya tinggi tapi produknya luar, itu contohnya,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster melakukan Sosialisasi dan Peresmian Implementasi Pergub No 99 Tahun 2018 di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli. Pergub ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Pergub tersebut sesuai dengan visi ”Nangun Sat Kertih Loka Bali” dengan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved