-->

Senin, 07 Januari 2019

Pergub No 99/2018 Diluncurkan Petani Bali Terbebas dari Himpitan Produk Impor

Pergub No 99/2018 Diluncurkan  Petani Bali Terbebas dari Himpitan Produk Impor

BANGLI, Balikini Net - Lagi Gubernur Bali, Dr I Wayan Koster meluncurkan Pergub yang memproteksi masyarakat Bali, jika sebelumnya memproteksi UMK dengan Pergub pelarangan penggunaan plastic satu kali pakai, dan  dan tentang busana dan aksana Bali. Senin (7/1) di Desa Pengotan, Bangli, Koster meluncurkan Pergub no 99/2018, tentang perlindungan terhadap petani lokal. Tidak hanya itu pergub ini juga menjaga pasar produksi pertanian Bali.

Regulasi total, kata Koster dalam pernyataannya di depan masyarakat Desa Pengotan tempat diluncurkan Pergub tersebut. Jika dulu pemerintah hanya sebatas wacana dalam memberikan perlindungan kepada petani lokal, Bali, sekarang kita bekerja secara konkrit dilengkapi dengan Pergub, sehingga perlindungan itu semakin kuat dan nyata. Dikatakan peraturan gubernur kali ini tidak hanya memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada produk pertanian lokal, juga secara langsung  mengatur soal pemasaran produksi buah local tersebut.

Mengapa negara harus hadir di sini, jelas Koster. Di masa lalu dalam masalah pertanian kita selalu dihadapkan dengan berbagai ketidak adilan, di satu sisi Bali sebagai tempat wisata kelas dunia, dengan kunjungan wisatawan yang cukup tinggi dan membuat ekonomi di daerah ini cukup maju. Di satu sisi justru nasib petani kita yang tidak pernah maju-maju, selalu saja terhimpit kemisikinan.

Sekarang bagaimana petani itu bisa ikut menikmati kemewahan pariwisata Bali, dan Pergub inilah solusinya, jelas Koster. Memberikan proteksi yang luar biasa kepada petani Bali ini dimaksudkan agar dunia pertanian Bali ini tidak kalah dengan Negara lainnya. Selama ini kita selalu beranggapan, buah dari Bangkok itu bagus dan seterusnya, padahal kita punya produk yang lebih bagus dari itu.
Masalah lain yang juga sering dihadapi petani Bali, menurut Koster, ketika masa panen datang, harganya jeblok. Kalau panen jeruk di Bangli, petani tidak berani panen, karena takut buahnya busuk, lantaran harganya yang murah dan tidak rasional. Begitu juga jika ada panen manggih atau salak di Tabanan dan Karangasem, maka harga pasaran kedua komodite itu jeblok. Petani menjerit. Adanya masalah –masalah tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa Pergub ini diperlukan.

Pergub ini juga mengatur tataniaga produksi. Artinya pemprov akan menjaga harga produksi agar tetap stabil. Nantinya terkait dengan itu perusahaan daerah akan berperan ‘menampung’ hasil produksi petani, pada saat panen dengan harga yang sudah diatur, yakni minimal 20% dari biaya produksi. Jadi Perusda inilah yang akan membeli hasil-hasil pertanian tersebut ke petani secara tunai, sedangkan pihak ketiga akan mengambil dari Perusda ini. 

Dikatakan dalam masalah harga, pihak konsumen harus membeli hasil produksi petani dengan harga 20% dari biaya produksi. Di samping itu mereka harus membeli secara tunai kepada petani, tidak boleh ngebon. Sebaliknya dia boleh ngebon kalau membeli ke pihak pengepul maksimal  sebulan.
Tidak hanya itu untuk menjamin agar produksi pertanian itu tidak busuk di saat musim panen, di masing-masing daerah akan dibuat senra-sentra industri. Misalnya di Karangasem akan didirikan industri pengolahan salak, di Bangli didirikan industri pengolahan jeruk dan seterusnya. Sehingga semuanya nyata, tidak lagi ada kekhawatiran di kalangan petani, jelas Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali, Cok Ace.

Pergub ini juga akan mengimbau kepada industry pariwisata Bali, hotel restoran, swalayan untuk membeli produk pertanian local Bali. Mereka wajib membeli hasil pertanian Bali ini, kalau tidak izin usahanya bisa dicabut.

Jadi, toko, swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing. Produk tanaman hortikultura  dan perkebunan  serta peternakan paling sedikit 60% dari  volume produk yang dipasarkan, dan produk perikanan lokal Bali dan industry local Bali paling sedikit 30% dari total volume produk yang dipasarkan.

Acara peluncurkan Pergub ini juga dibarengi denagn kegiatan pameran hasil pertanian local di Bangli.
(r4)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved