-->

Minggu, 13 Januari 2019

Wabup Kasta Hadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Wabup Kasta Hadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Klungkung,Balikini.net - Demi kelancaran pembangunan dan juga pelayanan publik di Desa, Pemerintahan Desa Akah mengadakan sosialisasi mengenai perubahan pada peraturan mengenai pengelolaan keuangan desa. Turut hadir dalam acara tersebut,  Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta selaku tokoh masyarakat, BPD Desa Akah, Bendesa Desa Pakraman Akah, Prejuru Adat Desa Pakraman Akah dan undang lainya. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Akah, Minggu (13/1/2019) sore.

Hal ini dilakukan untuk membantu pemerintahan desa untuk menyinkronkan semua program yang ada di desa dengan Pemerintah Kabupaten, sehingga pembangunan bisa sinkron, lancar serta untuk lebih memberikan pemahaman mengenai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta dalam arahanya, berharap melalui sosialisasi yang dilakukan ini pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan rinci sesuai aturan yang berlaku. “saya tekankan, Perbekel harus pelajari dan pahami aturan-aturan sesuai pegangan yang menjadi dasar mejalankan dana desa dan jangan sembarangan menggunakan dana desa” tegas wabup Kasta. (yande/r8)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved