-->

Kamis, 14 Februari 2019

DPRD Bali Sepakat Lawan Pedofil

DPRD Bali Sepakat Lawan Pedofil

DENPASAR,balikini.Net -Puluhan orang yang menamakan diri Solidaritas Warga Anti Pedofil (SWAP) menggeruduk dewan. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi terkait pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Hadir juga dalam penyampaian aspirasi diantaranya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Provinsi Bali, Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Polda Bali, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Klungkung. Aspirasi diterima langsung oleh Komisi IV DPRD Bali.

Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta menyatakan, sejatinya banyak permasalahan yang menimpa anak-anak di Bali. Salah satunya Pedofilia. Pihaknya bersama dengan seluruh komponen masyarakat, siap melawan kejahatan terhadap anak. “Kami berharap, karena semangat dari seluruh komponen dan aktivis perlindungan anak telah bersepakat, kita harus melawan Pedofilia,” tegasnya.

Begitu juga dengan dugaan kasus Pedofilia yang terjadi pada tahun 2008 yang lalu dengan melibatkan penekun spiritual dan pengasuh Ashram hingga menyebabkan 12 orang anak kabur. Komisi IV meminta untuk segera menindaklanjuti. “Kami mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti, karena korbannya ada,” tandasnya.

Sebagai anggota dewan, lanjut Parta, pihaknya akan terus mengawal perkembangan dari kasus tersebut hingga persoalan tuntas. 

Sementara itu, aktifis perlindungan anak Bali Siti Sapurah menjelaskan, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu. Namun sebenarnya para korban pedofilia sudah sangat banyak karena kasusnya ternyata sudah terjadi sejak tahun 2008 lalu. Wanita yang biasa dipanggil Ipung ini menjelaskan, tahun 2008 saja sudah ada 12 anak yang melarikan diri dari Ashram Gandi Puri Sevagram. Kuat dugaan jika sebelum-sebelumnya ada kasus serupa dan juga dalam rentang waktu antara 2008 sampai 2019 bukan tidak mungkin ada korban-korban lainnya. Saat itu ada undangan rapat di rumah seorang psikiater yang menangangi pasien pedofilia korban terduga pelaku berinisial GIU.

"Saat itu dokter psikiater menjelaskan, jika kasus pedofilia itu sudah terjadi berkali-kali di tempat yang sama, dengan pelaku yang sama. Kepada saya disodorkan beberapa dokumen dan saksi korban, apakah kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum karena melibatkan tokoh agama di Bali. Dari dokumen itu, saya mengatakan bahwa ini sudah cukup bukti kalau kasus pedofilia ini bisa dilaporkan," jelas Ipung.

Beberapa dokumen yang diserahkan kepada Ipung antara lain pertama, ada surat pernyataan dari GIU yang isinya bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan pedofilia lalu meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ada tanda tangan resmi. Kedua, ada surat pernyataan bahwa GIU bersedia keluar dari Ashram dan tidak lagi menjadi Guruji (penekun spiritual) di Ashram Gandi Puri Sevagram Klungkung untuk menghindari terulangnya perbuatan pedofilia terhadap anak-anak Ashram. Ketiga, ada surat pernyataan dari seorang WNA bernama Dave Fogarty yang mengatakan bahwa dia siap menjadi saksi bila dilaporkan ke polisi. "Dalam pertemuan itu saya tanya ke dokter psikiater, sampai sekarang sudah berapa korban. Lalu dijawab bahwa dia baru menangangi 4 korban pedofilia dan 3 orang lainnya tidak bisa hadir karena ada urusan yang tidak bisa ditunda. Untuk menguatkan laporan maka diputuskan agar tim mengunjungi rumah keluarga korban di Sidemen Karangasem. Namun rencana itu gagal tanpa alasan, yang akhirnya diketahui ada pertemuan di rumah tokoh Bali yang tinggal disekitaran Denpasar. "Disana diputarkan video dan terlihat GIU bersujud mohon bantuan Ngurah Harta agar kasusnya tidak dibawa ke ranah hukum. Karena dianggap sudah minta maaf, maka kasus ini menghilang," tambahnya. Sementara para korban tidak tertangani dan pelaku masih dibiarkan bebas berkeliaran dan masih mengasuh Ashram. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved