-->

Senin, 11 Februari 2019

Sidang Paripurna I DPRD, Ajukan 2 Ranperda

Sidang Paripurna I DPRD,  Ajukan 2 Ranperda

Jembrana,Balikini.Net -  Sidang Paripurna I DPRD masa persidangan II Tahun sidang 2018/2019 bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Jembrana, Senin(11/2).

Dipimpin ketua II DPRD, I Kade Darma Susila mengagendakan 2(dua) rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) yakni, Ranperda tentang Kearsipan dan Ranperda tentang Retribusi tempat Rekreasi.

Turut dihadiri Bupati I Putu Artha, Forum komunikasi pimpinan daerah serta  pimpinan OPD, Camat dan para Perbekel/Lurah se Kabupaten Jembrana.

Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Bupati I Putu Artha dalam penjelasan di hadapan para anggota DPRD menegaskan, Ranperda tentang kearsipan agar dibahas bersama untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah(Perda).

“Keberadaan Perda tentang kearsipan sangat kita perlukan. Hal ini disebabkan karena arsip menjadi komponen penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus kita jaga dan lestarikan dengan cara yang baik dan benar, “harapnya.

Ditambahkan Artha , pelaksanaan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai perencanaan, apabila arsip dapat dikelola secara profesional. “arsip merupakan rekaman atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, ormas dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, “jelasnya.

Selain Ranperda  kearsipan, Dalam sidang Paripurna I itu juga Bupati I Putu Artha menyampaikan 2(dua) Ranperda yang belum mendapat persetujan dari pihak Legislatif dan Eksekutif  di tahun 2018. Kedua Ranperda itu yakni, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 14 Tahun 2011 yakni, Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Khusus untuk Ranperda tentang retribusi jasa umum, Bupati Artha minta dapat dilanjutkan kembali pembahasannya. Pasalnya, naskah akademik Ranperda tersebut telah disusun. Sementara untuk Ranperda Retribusi Jasa Usaha, pihaknya minta pembahasannya agar tidak dilanjutkan. Menurutnya, Ranperda tentang Jasa Usaha itu diatur pada peraturan daerah yang berbeda.

“Sebagai alternatifnya pada persidangan ini kami mengajukan Rancangan Peraturan Daerah  tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Pada Ranperda ini tarif retribusi telah disesuaikan dengan dinamika masyarakat dan laju inflansi, “tegas Bupati Artha(eka/r5).


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved