-->

Selasa, 05 Maret 2019

Mangku Pastika Raih Gelar Doktor

Mangku Pastika Raih Gelar Doktor

DENPASAR,Balikini.Net - Long Life education. Adagium ini agaknya cocok dialamatkan kepada mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Betapa tidak, di usianya yang ke 62 tahun, ia kuliah kembali menempuh S3 Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar, dan menyelesaikan studinya serta meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada usia ke 67. Pengukuhan gelar doktor ini ia peroleh setelah melalui ujian tertutup dan ujian terbuka yang dilangsungkan di aula Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Senin 4 Februari 2019. 

Sembilan orang profesor penguji, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, masing-masing memberi nilai tinggi terhadap Disertasi Made Mangku Pastika yang berjudul “Pengaturan Kebebasan Pers Dalam Penyelenggaraan Perdagangan Jasa Pariwisata Berkelanjutan.” Total nilai disertasi Mangku Pastika adalah 3,98. Ini adalah perolehan nilai tertinggi yang pernah tercatat di Fakultas Hukum Universitas Udayana, sejak program S3 Ilmu Hukum dibuka. “Ini adalah capaian nilai mahasiswa S3 Fakultas Hukum Universitas Udayana yang tertinggi sepanjang sejarah berdirinya program S3 Unud Denpasar. Seharusnya memang lulus cumlaude, hanya sayangnya waktu tempuh masa perkuliahan Mangku Pastika melebihi target normal penyelesaian studi S3. Makanya tidak bisa cumlaude. Tetapi ini nilai dengan predikat sangat memuaskan,’ ujar salah seorang penguji, Prof.Dr.Sri Setiabudi,SH,MH.
  
Mangku Pastika berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum setelah melalui ujian tertutup beberapa hari sebelumnya yang diakhiri dengan ujian terbuka Senin 4 Februari 2019. Tak kurang dari 150 orang kerabat dan handai tolan Mangku Pastika memadati aula tempat dilangsungkannya ujian S3 Fakultas Hukum Universitas Udayana. Awak media pun tampak cukup banyak yang hadir, rata-rata ingin tahu apa isi disertasi Mangku Pastika, karena judulnya tentang Undang-undang Pers. 

Dalam disertasinya, secara panjang lebar Mangku Pastika menguraikan beberapa titik lemah Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Ia menyebut Undang-undang Pers yang kini diberlakukan tidak fungsional. Banyak aturannya yang tidak fungsional. “Satu-satunya undang-undang di Negara ini yang tidak ada turutannya berupa Peraturan Pemerintah atau apa pun namanya adalah Undang-undang nomor 40 tahun 1999. Tidak ada orang yang berani mengutak atiknya, padahal jelas-jelas Undang-undang tersebut tidak memberi kewenangan yang memadai bagi Dewan Pers untuk misalnya untuk mengatur kehidupan Pers di tanah air,’ ujar Mangku Pastika saat mempertanggungjawabkan karya disertasinya dihadapan Sembilan orang professor dosen penguji dari Fakultas Hukum Unud.  

Karena itu, dalam bagian kesimpulan disertasinya, dengan merujuk pada beberapa fakta dan kasus-kasus pengaduan masyarakat kepada Dewan Pers terkait sengketa pemberitaan, Mangku Pastika berpendapat, Undang-undang nomor 40 tahun 1999, sangat perlu dan mendesak untuk direkonstruksi agar menjadi Undang-undang yang fungsional dan memberi jaminan kepastian akan kehidupan Pers di tanah air. 

Ditanya mengapa sampai 5 tahun lebih baru bisa menyelesaikan studi S3, Mangku Pastika menegaskan, bahwa ia mulai kuliah persis pada periode kedua ia menjadi Gubernur Bali. Ia mengatur waktu sedemikian rupa agar kuliahnya bisa berjalan, tanpa mengganggu tugas utramanya sebagai Gubernur. ‘Ya begitulah. Sebenarnya saya saya sulit menyisakan waktu karena masih menjabat Gubernur. Makanya disertasi ini benar-benar saya konsen menggarapnya setelah saya sudah tidak lagi menjabat,’ pungkasnya.[*ed/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved