-->

Selasa, 02 April 2019

DPRD Bali "Ketok Palu" Raperda Desa

DPRD Bali "Ketok Palu" Raperda Desa

Denpasar,Balikini.Net - Setelah pembahasan panjang, akhirnya Bali memiliki Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat. Perda ini dimaksudkan untuk penguatan dan pelestarian bagi Desa Adat. Mengingat, Bali yang sangat kental dengan adat dan budaya. 

Pengesahan Perda tersebut melalui Sidang Paripurna DPRD Bali yang dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati Di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (02/04). Ketua Pansus Raperda Desa Adat Nyoman Parta saat menyampaikan Laporan Pembahasan menyatakan, sesungguhnya keberadaan Desa Adat mendapatkan posisi yang sangat strategis dan istimewa di Negara Republik Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam Undang-undang (UU).

Secara filosofis dan sosiologis, dipahami bahwa Desa Adat sebagai bentuk Organisasi Tradisional yang memiliki sususan pemerintahan, wilayah, norma hukum dan harta kekayaan bersifat otonom. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 1 Ayat (1) disebutkan bahwa Desa adalah desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. 

Untuk Perda Desa Adat sendiri terdiri dari 19 Bab dan 103 Pasal. "Raperda ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, penguatan, pemberdayaan, dan kemandirian Desa Adat. Yang dituangkan dalam Pasal-pasal bersifat strategis, responsif, progresif, dan juga antisipatif," kata Parta. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved