Foto:Dua sejoli pelaku pengedar Narkoba di wilayah Denpasar.
|
Denpasar,Balikini.Net - Edarkan narkoba, sepasang kekasih Moh. Abdul Muntolib (24) dan Riska Anastasia (30) asal Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur. Diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel), karena telah edarkan Narkoba diwilayah Denpasar. Adapun total barang bukti shabu yang disita seberat 20,33 gram dan 10 butir ekstasi, itu disampaikan, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Wirajaya, S.H., M.H, Senin,(1/4) di Sanur, Denpasar, Bali.
"Keduanya nekat mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar. Sejoli ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, usai mengambil tempelan satu paket shabu di depan salah satu lapangan Futsal di Denpasar Selatan pada Rabu (13/3)," jelasnya.
Menurut dirinya, para pelaku merupakan TO polisi dan sudah diintai selama satu minggu. Keduannya dicurigai saat sedang berada di depan salah satu Lapangan Futsal dan terlihat mencari sesuatu. Setelah diamankan dan digeledah, polisi menemukan bungkusan dilakban coklat yang didalamnya berisi shabu.
"Dalam penggeledahan tersebut, dilanjutkan kebarang bawaan pelaku. Di dalam tas milik Abdul, polisi kembali menemukan barang bukti 27 paket shabu dan Hp Samsung J4. Tidak hanya itu, polisi juga mendapatkan 5 butir ekstasi warna kuning di dalam tas milik Riska," paparnya.
Dilanjutkan, kedua pelaku mengaku sudah tiga kali mengambil dan menempel paketan berisi narkoba atas suruhan seseorang yang dikenalnya bernama Agus. Setiap satu paket, pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.
"Tergiur dengan upah tersebut, akhirnya kedua pelaku mengedarkan narkoba,” ujarnya.
Sembari Wirajaya menambahkan, kedua pasangan kekasih tersebut dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009. (AG)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram