-->

Kamis, 04 April 2019

Tinggalkan Bali, Sudikerta Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Tinggalkan Bali, Sudikerta Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

foto dok 
Denpasar,Balikini.Net  - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta tidak berbuat banyak saat anggota Polda Bali menghadang langkah kakinya yang hendak berpergian melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (4/4).

Sudikerta langsung diamankan dan digiring menuju Mapolda Bali oleh tim Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali. Mantan Ketua DPD Golkar Bali ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku Pemilik PT Maspion Group Surabaya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja menerangkan bahwa Sudikerta ditangkap Pukul 14.19 Wita di Gate 3 Bandara Ngurah Rai Bali.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," terangnya di ruang Kabid Humas Polda Bali.

Dijelaskan Hengky bahwa tersangka saat digelandang dari  Bandara Internasional Ngurah Rai, diduga hendak berangkat ke Singapura dan mengenakan baju kaos putih dan celana jeans warna hitam.

Pukul 15.15 WITA, Sudikerta tiba di Ditreskrimsus Polda Bali dan dibawa ke lantai tiga di ruang riksa penyidik. "Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.

Terhadap tersangka Sudikerta dikatakannya saat ini masih diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang.

Tersangka juga dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved