-->

Kamis, 09 Mei 2019

Dewan Usulkan Beberapa Pasal Perda Tentang Pajak Daerah Dirubah

Dewan Usulkan Beberapa Pasal Perda Tentang Pajak Daerah Dirubah

DENPASAR,baliKini.Net - Dewan Bali mengusulkan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Pembahasan Ranperda Gede Kusuma Putra .

Menurutnya, perlu ada penyesuaian  nomenklatur pada Perda Nomor 1 Tahun 2011. Yakni pertama, penyesuaian dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali. Kedua, penyesuaian Kepala Dinas Pendapatan (Kadis) menjadi Kepala Badan. Ketiga, penyesuaian dari UPT pada Dinas Pendapatan daerah menjadi UPT Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Bapenda Provinsi Bali.
Disamping itu, interval yang digunakan bagi pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc keatas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2016 (milik kedua 3%, ketiga 4,5%, keempat 5%, kelima dan seterusnya 7%) kurang memberikan rasa keadilan terutama untuk milik keempat. Dalam hal ini urut kepemilikan keempat menjadi 6%.
Selain itu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 10.B/LHP/XIX.DPS/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 atas Sistem pengendalian Intern terdapat temuan pemeriksaan bahwa pemungutan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) belum sepenuhnya tertib. Sesuai ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah pasal 12 Ayat (1) huruf a, diatur bahwa tariff BBNKB I paling tinggi sebesar 20 persen. “Saat ini sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 21 Ayat (1) tariff BBNKB I adalah 15 persen. Dalam rangka memberikan keringanan bagi pelaku usaha angkutan umum dalam meremajakan atau menambah armadanya, perlu dilakukan penambahan pengaturan tariff BBNKB I untuk kendaraan umum sebesar 10 persen yang semula 15 persen,” katanya, Kamis (09/05).

Maka dariitu, pihaknya mengusulkan ada beberapa Pasal harus dirubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Antara lain, Nomenklatur OPD Dispenda menjadi Bapenda, tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan roda tiga 250 cc keatas serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih, penjelasan terkait pengenaan pajak progresif untuk Badan. Selanjutnya, penagihan PKB yang terutang dengan surat paksa, tariff BBNKB I untuk kendaraan umum, jangka waktu penghitungan transaksi BBNKB, pembebasan pokok pajak. Terakhir, jatuh tempo pelaporan dan pembayaran serta penyetoran PBBKB. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved