-->

Kamis, 09 Mei 2019

Pansus RTRW Akan Kaji Pelabuhan Tanah Ampo

Pansus RTRW Akan Kaji Pelabuhan Tanah Ampo

DENPASAR,Balikibi.Net - Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan ketika Perda RTRW belum ditetapkan, maka tidak bisa secara optimal menjalankan apa yang sudah menjadi program Pemprov Bali.

“Sehingga  harus paralel antara penetapan  RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dengan perubahan RTRW karena selama ini yang menjadi kendala permasalahan pembangunan di Bali adalah pemerataan,” kata Kariyasa, Kamis (09/05).

Kariyasa membantah  pembahasan revisi Perda RTRW memerlukan waktu yang panjang di Pansus bukan karena pemilu, namun karena secara teknis penyusunan Perda RTRW  memiliki aturan ketika Raperda disusun melalui kesepakatan antara Pemerintah dengan legislatif, maka wajib dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI untuk dievaluasi.

“Nanti (Raperda) itu akan disesuaikan dengan kepentingan tata ruang nasional. Karena di Bali ada beberapa Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) supaya tidak bertentangan jika Perda ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, Perda tata ruang sangat strategis menyangkut masalah ekonomi, lingkungan hidup dan pembangunan infrastruktur di Bali. “Makanya kami ingin mengejar secepatnya agar apa yang menjadi syarat-syarat itu bisa segera diclearkan, kemudian nanti jawaban dari Kementerian ATR segera dilakukan rapat kembali, Perda segera bisa ditetapkan,” imbuhnya.

Dalam rapat, dibahas pula mengenai kelanjutan pembangunan Pelabuhan Tanah Ampo di Kabupaten Karangasem. Pansus mengisayaratkan Pelabuhan Tanah Ampo  akan dilanjutkan pembangunannya oleh Pemerintah Pusat. 

Kariyasa menyebut karena pembangunan pelabuhan itu merupakan usulan yang sudah lama dari zaman pemerintahan Bupati Wayan Geredeg. Selanjutnya, Pemerintah sudah banyak  anggaran untuk pembangunan pelabuhan itu, seperti Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Rp 12 milyar untuk pembangunan gedungnya, Pemerintah Kabupaten Karangasem Rp 12 milyar dan Pemerintah Pusat Rp 60 milyar.

Sebelumnya, pelabuhan Tanah Ampo direncanakan khusus untuk tempat bersandarnya Kapal Pesiar (cruise). Namun kendalanya, kalau pelabuhan itu  dimanfaatkan untuk cruise, secara teknis tidak memungkinkan karena dermaganya yang terlalu pendek untuk tempat merapatnya Cruise dengan panjang lebih dari 300 meter.

Maka dari itu, dicarikan solusi agar pelabuhan tetap bisa dimanfaatkan yaitu dengan cara dibuatkan Break Water (pemecah gelombang) sehingga Kapal bisa bersandar di tengah, kemudian wisatawan diantar dengan sekoci ke tepian.

Sambung dia, Kapal pesiar merupakan pariwisata masa depan karena bukan hanya untuk kalangan menengah keatas tapi  orang menengah ke bawah juga bisa berwisata cruise. “Sehingga Tanah Ampo supaya bisa dimanfaatkan tetap diusulkan Gubernur. Mudah-mudahan itu bisa jalan,” kata politisi asal Buleleng ini.

Selanjutnya dengan RTRW dapat menjadi payung hukum pembangunan beberapa infrastruktur di Bali . Contohnya, Pembuatan jalan lingkar serta perbaikan jalur penyebrangan Nusa Penida, sehingga harga barang di Nusa Penida bisa sama dengan harga di Klungkung daratan. Begitu juga pengembangan infrastruktur di Kabupaten Buleleng yang akan dibangun short cut dan bandara. 

Ia menyampaikan pengembangan infrastruktur yang diakomodir dalam Perda RTRW  seperti pembangunan jalan, bandara, jalur kereta api, dan pembangunan kawasan lainnya bertujuan agar tidak terfokus hanya di Bali Selatan namun merata di seluruh Bali.

Pembangunan ditujukan untuk daerah-daerah yang menyokong peningkatan ekonomi Bali. Kariyasa menganggap suatu daerah, seperti Badung, menjadi makmur karena adanya sektor pariwisata sehingga Pemerintah Pusat maupun Provinsi diharapkan tidak  ‘menganak tirikan’ Kabupaten lainnya di Bali. 

“Walaupun sudah ada sumbangan PHR (Pajak Hotel dan Restoran) namun sepertinya itu belum bisa menyelesaikan permasalahan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ketika turun ke Kabupaten/Kota pihaknya menerima usulan agar suatu wilayah di Kabupaten/Kota dibuka menjadi kawasan pariwisata, namun tentu dengan kaidah-kaidah agar tidak mengganggu local wisdom Bali secara umum. Seperti kawasan Goa Lawah dan Nusa Penida bisa dijadikan kawasan Pariwisata.

Sektor pariwasata, kata dia, dianggap  sebagai sektor yang paling menjanjikan untuk peningkatan pendapatan daerah , pengentasan kemiskinan serta pendorong kemajuan dì Kabupaten/Kota.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali,  I Nyoman Astawa Riadi mengatakan penyusunan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali wajib mengikuti aturan Pusat, yaitu tata ruang nasional, supaya tidak saling bertabrakan sehingga ada persetujuan dari Menteri ATR untuk substansinya.

Lebih lanjut ia  menjelaskan sebelum dibawa ke Kementerian ATR, Raperda itu juga harus divalidasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Lantas RTRW di Pusat akan dibahas per sektor, dan melibatkan Menteri terkait. Sehingga tata Ruang Provinsi tidak bertentangan dengan tata ruang nasional

“Ini sedang berproses. Substansi dan masukan-masukan sudah kami terima. Sebelum Raperda disahkan, masih ada persetujuan substansi dari Kementerian ATR,” kata Astawa Riadi. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved