-->

Rabu, 22 Mei 2019

Wacana Tagih Paksa Diatur Dalam Pergub

Wacana Tagih Paksa Diatur Dalam Pergub

Denpasar,Balikini.Net - Pembahasan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah kembali berlanjut di DPRD Bali. Beberapa materi seperti penagihan paksa, penurunan pajak BBNKB, serta pajak progresif menjadi pokok dalam revisi Perda.

Ketua Pembahasan Raperda Gede Kusuma Putra seusai melakukan pembahasan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali mengatakan, salah satu pembahasan yang menarik yakni Surat Penagihan Paksa. Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) sudah diamanatkan terkait penagihan.

“Memang itu amanat UU, Cuma selama ini kita tidak mengatur, lebih banyak cuma sanksi administrasi,” ujarnya, Rabu (22/05).

Semestinya, wajib pajak bisa lebih taat dalam membayar pajak. Sehingga, penagihan paksa bisa dilakukan untuk melaksanakan kewajiban. Kendati demikian, penagihan tersebut tidaklah bersifat wajib melainkan perlu. Harus ada tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu. “Untuk beberapa kasus barangkali bukan wajib tapi dirasa perlu. Memang UU mengamatkan, tetapi tidak semuanya serta merta semua harus dengan surat paksa, barangkali ada yang persuasive dulu,” katanya.

Nantinya, lanjut dia, soal surat penagihan paksa akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) sudah ada yakni yang saat ini sedang dibahas. “Detailnya nanti di Pergub, Payung Hukumnya UU,” tegas dia.

Sama sperti daerah-daerah lain yang telah menerapkan penagihan paksa seperti DKI Jakarta dengan menggandeng KPK serta Kota Surabaya menggandeng Kajaksaan, Bali kedepananya juga akan menerapkan halyang sama. Sasarannya, wajib pajak yang “bandel” dalam membayarkan kewajibannya. “Nanti akan begitu, tapi kita sesuaikan kultur disini,” tandasnya.

Disamping itu, tindakan seperti penagihan pajak dan penurunan BBNKB juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Diprediksi, jika hal tersebut bisa diterapkan, maka bertambah. Bisa dibayangkan, dengan tingginya pajak BBNKB saat ini yaitu 15 persen , banyak masyarakat yang membeli kendaraan bermotor justru keluar daerah. Untuk itu, pihaknya berusaha mengatur dengan menurunkan menjadi 10 persen. “Diprediksi bisa puluhan milyar dalam setahun. Kalau bicara pengusaha yang punya ijin membeli puluhan unit kendaraan atau lebih, memang untuk usaha,kan cukup besar kalau bicara 15 persen. Tidak diatur, toh mereka akan menambah kendaraan. Kita atur tapi kita kasih insentif,” pungkas dia. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved