-->

Rabu, 12 Juni 2019

Bali Rancang Pajak BBNKB I 10 Persen

Bali Rancang Pajak BBNKB I 10 Persen

DENPASAR, BaliKini.Net -DPRD Bali kembali melanjutkan pembahasan perubahan Ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ditargetkan sebelum pergantian anggota dewan baru akan rampung dan ketok palu.

Yang difokuskan yakni terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I yang selama 15 persen menjadi 10 persen. Saat ini dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011, tarif BBNKB I tarifnya 15 persen, tersebut lebih ditinggi dari daerah lain. Dampaknya, banyak kendaraan plat luar yang beroperasi di Bali. "Dulu itu ada kesepakatan antar daerah," anggota Pansus perubahan Ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Ketut Suwandi, Selasa (11/06).

Menurutnya, daerah lain sebenarnya sepakat menetepkan besaran 15 persen. Namun, saat pembahasan malah berubah menjadi 10 persen. Jadi, saat ini hanya Bali saja yang hanya menetapkan angka 15 persen. "Tapi tidak balik nama. Tetap pakai plat luar (Bali). Bayar pajaknya di luar. Ngalih gae dini (cari kerja di sini). Dalam kondisi begitu, Bali banyak dirugikan. Krodit. Dari segi hasil pajak, tidak dapat," akunya.

Yang parahnya lagi, bukan hanya angkutan umum atau pribadi saja, melainkan usaha BUMN maupun pemerintah dengan menyewa untuk kegiatan dinas juga banyak menggunakan plat luar.

Maka dari itu, pihaknya memandang perlu adanya perubahan tarif dari 15 persen menjadi 10 persen. Dengan demikian, setelah pembahasan dan disahkan, maka Perda langsung bisa diterapkan. Meski diturunkan persentasenya, Pansus tak bisa memastikan berapa pendapatan yang akan masuk ke daerah. Tentunya, kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved