-->

Selasa, 25 Juni 2019

DPRD Bali Soroti Ekploitasi Tenaga Magang

DPRD Bali Soroti Ekploitasi  Tenaga Magang

DENPASAR, Balikini.Net  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali kembali menggelar Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dalam rapat kali ini Dewan Bali menyoroti terkait ekploitasi tenaga magang yang dilakukan oleh banyak perusahaan di Bali. 

Ketua Pansus Ketenagakerjaan I Nyoman Parta menjelaskan, perusahaan biasanya merekrut pegawai magang adalah untuk persiapan mereka agar lebih terampil dalam dunia kerja dan mengetahui seluk beluk dunia pekerjaan.
Tetapi menurut I Nyoman Parta, situasi ini banyak tempat perusahaan di Bali menggunakan kesempatan ini untuk mengeksploitasi tenaga kerja magang di Bali. Oleh karena itu harus diatur undang undang agar pegawai magang dibatasi hanya sampai 1 tahun. 

” Ya kita bahas soal penyelenggaraan ketenagakerjaan terutama mengenai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta usai menggelar rapat pembahasan Raperda penyelenggaraan di Gedung DPRD Bali, Senin (24/6/2019).

Ia mengatakan selama ini masih banyak perusahaan di Bali memperkerjakan pegawai magang terlalu lama, bahkan bertahun- tahun.

“Selama ini pegawai magang itu adalah posisi yang paling tidak jelas. Banyak perusahaan di Bali yang menghindari memberikan upah dengan cara memberi waktu magang dengan waktu yang lama,” imbuh  Parta.

Maka dari itu, ia mengungkapkan dalam Perda akan diatur undang undang bahwa pekerja magang harus diberikan upah sesuai dengan upah minimum. “Karena pegawai magang pekerjaannya juga hampir sama dengan pegawai tetap, oleh karena itu, hal tersebut harus diperbaiki dalam Perda. Maksimal pegawai magang itu satu tahun, dan diberikan upah minimum,” pungkasnya. (arn/blkn)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved