-->

Kamis, 20 Juni 2019

Komisi IV Minta Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemberhentian Tujuh Pekerja RS Karya Dharma Husada

Komisi IV Minta Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemberhentian Tujuh Pekerja RS Karya Dharma Husada

DENPASAR.BaliKini - Keinginan tujuh pekerja Rumah Sakit (RS) Karya Dharma Husada Buleleng agar bisa kembali ke bekerja tampak harus pupus. Para pekerja ini diberhentikan oleh manajemen sekitar Mei 2019 lalu.

Untuk mencari keadilan dan mengadu, para pekerja tersebut mendatangi DPRD Bali untuk menyampaikan keluh kesahnya. Akan tetapi, kedatangan mereka yang diterima oleh Komisi IV tersebut justru tak menghasilkan apa-apa alias buntu. Walaupun, Komisi IV telah berupaya melakukan negosiasi kepada managemen agar bisa dipekerjakan kembali. RS Karya Dharma Husada juga enggan kembali mempekerjakan ketujuh orang tersebut. Bahkan, pihak RS siap mengambil jalur hukum jika memang diperlukan. 

“Karena sesungguhnya dasar pemutusannya tidak jelas. Tapi dari pihak perusahaan sudah ngotot. Tidak mau lagi menerima (pekerja) dengan berbagai alasan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta, Rabu (19/06).

Pihaknya mengaku dengan keputusan RS Karya Dharma Husada tersebut. Terlebih dengan adanya tindakan pemberhetian tenaga lama dengan tenaga baru. Ditambah lagi hak-hak dari tenaga lama masih menjadi permasalahan. Menurutnya, cara-cara lama seperti inilah yang justru menimpa para pekerja. Padahal, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng telah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak RS untuk kembali menerima tujuh pekerja itu. "Perusahaan tidak menggubrisnya (rekomendasi Disnaker) dan malah menantang membawa ke pengadilan,” tandasnya.

Komisi IV memandang, ada dugaan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh RS Karya Dharma Husada. Mengingat ada dugaan manipulasi data terhadap upah para pekerja. “Pihak pengusaha sesungguhnya tidak memberikan upah sesuai UMK Kabupaten Buleleng. Tapi pihak perusahaan menyampaikan kepada BPJS sudah memberikan (upah) kepada pekerja-pekerja itu (yang diberhentikan) sesuai UMK,” akunya. 

Diketahui, upah yang diberikan oleh RS kepada para pekerja dinilai masih dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng sebesar Rp. 2.165.000. Upah para pekerja berkisar antara Rp. 800.000 hingga Rp. 1,7 juta. Parta menilai, hal itu dilakukan untuk hanya untuk mengelabuhi saja. “Itu dilakukan untuk mengelabui (BPJS). Bahwa pihak perusahaan menyampaikan bahwa sudah memberikan upah sesuai UMK. Padahal kenyataannya jauh di bawah UMK. Sehingga ini ada unsur pidananya. Dan pihak buruh sudah melaporkannya ke pihak Kepolisian,” jelasnya. Untuk mendapatkan solusi dan titik temu, Dewan meminta agar aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Sementara itu, Perwakilan Pekerja  Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengaku tak habis pikir dengan sikap management RS Karya Dharma Husada. Terlebih tujuan pihaknya membawa persoalan pemberhentian para pekerja ke Dewan sebagai upaya nonlitigasi. Di luar jalur hukum.

Kata dia, para pekerja yang diberhentikan statusnya PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Bukan lagi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), sesuai ketentuan Pasal 56 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Selain itu, pihak perusahaan beralasan bahwa ketujuh tenaga kerja tersebut sudah berakhir masa kerjanya. Padahal pada 7 Desember 2018 lalu, ketujuh orang itu sudah diubah statusnya menjadi PKWTT. Dalam perjalanannya, sekitar Mei 2019, ketujuh orang tenaga kerja itu justru diberhentikan. 

Menurutnya, pemberhentian itu dilakukan pihak perusahaan dengan alasan sesuai hasil evaluasi sudah tidak dibutuhkan lagi. Sementara penerapan masa kerja sudah tidak berlaku lagi karena ketujuh tenaga kerja tersebut sudah berubah status menjadi PKWTT.

“Lain cerita kalau sebelum nota pemeriksaan. Kalau sudah permanen apa dasar hukumnya. Harus dibuktikan. Apa sudah memberikan konseling, pembinaan, atau surat peringatan,” ungkapnya. 

Selain itu, pihaknya juga sudah menempuh jalur hukum terhadap pihak perusahaan. Tuduhannya, pihak perusahaan melakukan penggelapan BPJS. Seperti dikatakan Ketut Gede Citarjana Yudiastra yang juga salah satu kuasa hukum para ketujuh pekerja tersebut.

Menurutnya, penggelapan itu dilakukan dengan modus memotong gaji pekerja sebesar 1 persen. “Tapi kenyataannya, yang digaji Rp 800 ribu dipotong Rp 21 ribu. Yang Rp 1,7 juta dipotong Rp 21 ribu juga. Padahal satu persen dari Rp 800 ribu itu kan Rp 8 ribu. Satu persen dari 1,7 juta itu Rp 17 ribu,” bebernya seraya menyebutkan bahwa pihaknya sudah melaporkannya ke Unit II Polres Buleleng. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved