-->

Selasa, 25 Juni 2019

Perda Ketanagakerjaan, Perjuangkan Tenaga Magang

Perda Ketanagakerjaan, Perjuangkan Tenaga Magang

DENPASAR,BaliKini.Net - Baru kemarin dilakukan rapat Ranperda Ketenagakerjaan, hari ini kembali digelar rapat hal yang sama demi cepatnya rampung Ranperda ini. Dalam rapat kali ini untuk tenaga magang akan diperjuangkan agar memperoleh haknya  pada saat magang di perusahaan.

Selama ini pemagangan dilapangan  disiasati. Akan diatur antara tenaga training  dan magang, karena definisi tenaga ini berbeda. Posisi tidak jelas antara trainer  dan magang. Kata ketua Pansus Ketenagakerjaan I Nyoman Parta, Selasa (25/6).


"Kami berterimakasih  kepada pihak pengusaha yang  mengusulkan pekerja magang kurang terlindungi dari sisi haknya. Padahal  pekerjaan sama 25 hari dalam satu bulan dan jamnya pun tidak berbeda dari pekerja tetap, namun tidak mendapat jasa pelayanan," jelas Parta yang juga sebagai ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.

Dalam Perda ini tenaga magang akan dilindungi, diberikan upah pelayanan sebesar 20 persen dari pelayanan  tenaga tetap.

Selain itu, para pekerja juga banyak yang  belum dilengkapi legalitas kompetensi yang dapat menunjukkan pekerja ahli dan menguasai dibidangnya. 

"Berdasarkan informasi, pekerja  pemula belum bersertifikasi profesi. Adapun kendalanya karena sedikit lembaga mengadakan serifikasi, disamping biaya yang dikeluarkan juga lumayan berkisar 500 ribu sampai 1juta," jelas Parta.

Lebih jauh Parta mengungkaokan Pemerintah Daerah akan hadir  terlibat dalam membantu memfasilitasi pendanaan agar semakin cepat pekerja Bali memiliki Sertifikasi Uji Kompetensi. (arn/blkn)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved