DENPASAR,BaliKini.Net - Baru kemarin dilakukan rapat Ranperda Ketenagakerjaan, hari ini kembali digelar rapat hal yang sama demi cepatnya rampung Ranperda ini. Dalam rapat kali ini untuk tenaga magang akan diperjuangkan agar memperoleh haknya pada saat magang di perusahaan.
Selama ini pemagangan dilapangan disiasati. Akan diatur antara tenaga training dan magang, karena definisi tenaga ini berbeda. Posisi tidak jelas antara trainer dan magang. Kata ketua Pansus Ketenagakerjaan I Nyoman Parta, Selasa (25/6).
"Kami berterimakasih kepada pihak pengusaha yang mengusulkan pekerja magang kurang terlindungi dari sisi haknya. Padahal pekerjaan sama 25 hari dalam satu bulan dan jamnya pun tidak berbeda dari pekerja tetap, namun tidak mendapat jasa pelayanan," jelas Parta yang juga sebagai ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.
Dalam Perda ini tenaga magang akan dilindungi, diberikan upah pelayanan sebesar 20 persen dari pelayanan tenaga tetap.
Selain itu, para pekerja juga banyak yang belum dilengkapi legalitas kompetensi yang dapat menunjukkan pekerja ahli dan menguasai dibidangnya.
"Berdasarkan informasi, pekerja pemula belum bersertifikasi profesi. Adapun kendalanya karena sedikit lembaga mengadakan serifikasi, disamping biaya yang dikeluarkan juga lumayan berkisar 500 ribu sampai 1juta," jelas Parta.
Lebih jauh Parta mengungkaokan Pemerintah Daerah akan hadir terlibat dalam membantu memfasilitasi pendanaan agar semakin cepat pekerja Bali memiliki Sertifikasi Uji Kompetensi. (arn/blkn)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram