-->

Selasa, 18 Juni 2019

Tim Ahli ; Perusahaan Cenderung Berikan Upah Sesuai Batas Minimal

Tim Ahli ; Perusahaan Cenderung Berikan Upah Sesuai Batas Minimal

DENPASAR,BaliKini.Net -Tim Ahli Pansus Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, DR I Wayan Gede Wiryawan menambahan, pada dasarnya system pengupahan sudah ada sejak dulu. Namun, baru sejak tahun 2010 yang lalu pemerintah memberikan penegasan terhadap hal itu.

Berdasarkan hasil penelitian yang ada, perusahaan lebih cenderung memberikan upah sesuai batas minimal upah minimum. Jika diilihat dari kemampuan, sejatinya perusahaan itu sendiri sangat mampu memberikan upah lebih dari yang ditetapkan.  “Tapi karena merasa memberi sesuai upah minimum, mereka merasa sudah tidak melanggar. Makanya diperlukan adanya sistem pengupahan,” tegas dia, Senin (17/06).

Begitu juga dengan permasalahan yang selama ini kerap terjadi. Seperti misal ketiadaan konstruksi sistem pengupahan yang belum dimiliki pemerintah. Hal ini justru membuat para pengusaha atau perusahaan berleha-leha dan seakan-akan sudah sesuai KHL dengan memberikan Upah Minimum. “Ini karena pemerintah belum punya konstruksi yang bagus,” lanjutnya.

Oleh karenanya, dalam Ranperda saat ini sedang dilakukan pembahasan secara mendetail, termasuk juga dengan sanksi. Kedepan, diharapkan muncul pasal yang dengan menekankan pemberian upah melalui system pengupahan.  “Kalau bicara upah, jangan hanya berpikir (sanksi) pidana saja. Menurut saya sanksi yang paling efektif adalah sanksi moral. Dalam konteks kepentingan perusahaan yang paling tinggi. Misalkan, perusahaan yang melanggar dibatasi akses permodalannya ke perbankan atau perizinannya. Apa tidak pusing dia?” tutup dosen hukum di Universitas Mahasarawasti ini. Dp/r2 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved