-->

Rabu, 03 Juli 2019

Kisruh PPDB, Dewan Akan Evaluasi

Kisruh PPDB,  Dewan Akan Evaluasi

DENPASAR-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan system Zonasi tampak perlu dikaji ulang oleh pemerintah. Pasalnya, hingga saat ini menimbulkan polemic dimasyarakat, khususnya para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah lanjutan.
Seperti yang terjadi di Kota Denpasar, para orang tua siswa yang akan mendaftarkan anaknya k sekolah mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali, Selasa (02/07) kemarin. Para orang tua tersebut merasa tak puas dan kecewa dengan proses PPDB tahun ini pada jenjang SMA/SMK. Mereka menuntut agar proses PPDB tidak semata menggunakan jarak terdekat antara rumah dengan sekolah. Tapi juga melalui mekanisme perankingan nilai ujian seperti yang diterapkan pada tahun ajaran 2018/2019. Bahkan ada beberapa orang tua siswa yang berasal dari Karangasem.
Salah seorang orang tua siswa bernama Eko asal Kota Denpasar yang datang ke Kantor Disdik Provisni Bali membawa sebuah peta Denpasar yang diberikan lingkaran-lingkaran. Sebagai tanda radius sekolah dengan jarak rumah tempat tinggalnya. Menurutnya, anaknya tidak diterima disekolah terdekat akibat jarak rumahnya tidak dalam jangkauan radius. “Saya sangat kecewa. Karena anak kami tersingkir karena jarak. Nilai ujian seperti tidak ada artinya lagi. Kalau begitu tidak usah belajar saja. Sewa rumah di samping sekolah kalau memang sistem ini diteruskan,” jelasnya.
Pria yang tinggal di Jalan Padang gajah Denpasar ini mengaku jika sekolah terdekat yakni SMAN 4 Denpasar. Akan tetapi, anaknya tidak masuk, karena jarak maksimal sekolah 922 meter. Sedangkan jarak rumahnya ke sekolah kurang lebih 1.307 meter.
Hal yang sama juga dilontarkan oleh salah satu orang tua siswa lainnya yakni Albert Marcelino. Dirinya mendukung adanya system zonasi, tetapi juga harus ada perankingan. “Tetap pakai zonasi umum tapi jangan pakai radius. Pakai perankingan nilai juga. Itu baru adil. Kalau seperti sekarang ini, sama saja mendidik anak-anak kita untuk tidak berjuang. Yang bodoh akan santai. Belajar nggak belajar, yang pending dekat (sekolah),” katanya.
Tak hanya itu saja, ada orang tua siswa yang menyebutkan bahwa system zonasi dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) justru kalah dengan Surat Domisili yang mudah didapatkan. Apalgi, surat domisili jangka waktunya hanya sebentar.
Akan tetapi, kedatagan para orang siswa tersebut seakan bertepuk sebelah tangan. Pasalnya, Kepala Disdik Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, sedang mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dalam sebuah acara. Meski demikian, para orang tua diterima oleh salah seorang pejabat di Disdik Provinsi Bali yakni Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan Disdik Bali, Nyoman Ratmaja.
Selain itu, hadir juga bersama para orang tua yakni Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Ketua KI Agus Astapa mengatakan, pihaknya ingin menindaklanjuti hasil monitoring yang di beberapa sekolah di Denpasar yang dilakukan sehari sebelumnya. Dirinya menyarakan beberapa opsi yang bisa diterapkan untuk mengcover para siswa yang tidak tertampung.  “Misalnya dari sebelas rombol, anggap saja satu rombel ada 32 siswa, dimaksimalkan jadi 40. Nah yang sisa ini diharapkan bisa melalui perankingan nilai ujian,” katanya. Termasuk dengan melakukan verifikasi terhadap surat domisili. KI Provinsi Bali juga menyaran agar ada perpanjangan waktu jika menerapkan opsi yang pihaknya tawarkan.
Sementara itu, kisruh PPDB dengan system zonasi ditanggapai oleh DPRD Bali. Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry saat dikonfirmasi Selasa (03/07) mengatakan, perlu ada evaluasi dalam penerapan system zonasi. “Ke depan perlu dilakukan evaluasi untuk menyempurnakan sistim ini dengan cara mengurangi kelemahan-kelamahan yang terjadi, prinsip semua calon anak didik mendapat kesempatan untuk dapat sekolah. Karena itu merupakan tuntutan Undang-undang dan program pemerintah daerah,” katanya aat dikonfirmasi.
Sebagai Legislatif, pihaknya juga akan mengambil sikap terhadap polemic PPDB yang meresahkan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya. “Iya daripada sesuai dengan tugas dan kewenangannya akan lakukan evaluasi dengan melibatkan stakeholder. Sekarang kan sedang berproses dan instansi terkait sedang melakukan langkah untuk atasi masalah-masalah yang terjadi, setelah itu baru kita evaluasi,” tandasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved