-->

Rabu, 10 Juli 2019

Konsep Tri Hita Karana Diterapkan Dalam Ranperda Penyelenggaran Ketenagakerjaan

Konsep Tri Hita Karana Diterapkan Dalam Ranperda Penyelenggaran Ketenagakerjaan

DENPASAR, BaliKini.Net - Pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaran Ketenegakerjaan terus berlanjut. Kali ini, Pansus memberikan tanggapan terhadap pendapat Gubernur terkait muatan kearifan local Bali. Melalui tanggapan Dewan yang dibacakan oleh Anggota Pansus Wayan Sutena saat Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (10/07) sependapat memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis serta akan dilakukan pengkajian lebih lanjut pada pembahasan selanjutnya.

Mengenai kearifan local yang dimaksud adalah konsep ‘Tri Hita Karana” sesuai dengan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perda Ketenagakerjaan tersebut berupaya menjadikan nilai-nilai kearifan local sebagai substansi yakni dengan penambahan indicator keagamaan, social budaya, dan lingkungan dalam system pengupahan, pengaturan tenaga kontrak, system outsourching yang mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusian masyarakat Bali secara sekala dan niskala. Adapun lima standar yang ditetapkan hidup sejahtera diantaranya, Wareg, Waras, Wastra, Wisma, dan Wasita.

Berkenaan dengan penyiapan tenaga kerja yang terampil dan kompeten melalui pelatihan kerja, Pansus sependapatdan telah diakomodir dalam batang tubuh Ranperda yaitu dalam BAB Pelatihan kerja dan Sertifikasi Kompetensi. Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA), perusahaan dapat memperkerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak dapat diperpanjang apabila jabatan tersebut mampu diisi oleh tenaga kerja local.

Pansus juga sepakat untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan melalui peningkatan dan perluasan sarana pada seluruh perusahaan yang ada di Bali dengan harus mengikuti pengawasan dan perlindungan yang lebih intensif terhadap hak-hak dasar pekerja yang berkaitan dengan hubungan kerja, pengupahan, jaminan social, dan aspek-aspek kesejahteraan pekerja untuk menjamin kelangsungan usaha perusahaan. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved