-->

Rabu, 10 Juli 2019

Paripurna II, Dewan Apresiasi Masukan Gubernur Terkait Ranperda Ketenagakerjaan

Paripurna II, Dewan Apresiasi Masukan Gubernur Terkait Ranperda Ketenagakerjaan

DENPASAR,BaliKini.Net - Dewan Bali  mengapresiasi masukan dari Gubernur Bali terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan  yang dibacakan tanggapannya pada sidang Paripurna II di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Rabu (10/7).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Wayan Sutena yang membacakan pandangan Dewan terhadap masukan Gubernur mengatakan, kesejahteraan pekerja merupakan instrumen untuk mengukur tingkat kesejahteraan suatu bangsa, dan di Bali secara khusus. Kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Wayan Sutena saat membacakan pandangan Dewan terhadap masukan Gubernur Bali.

Regulasi yang berlaku selama ini belum mampu menjadi instrumen, untuk mensejahterakan tenaga kerja di Bali,  yang belum tuntas merupakan menjadi masalah klasik.

Kehadiran Ranperda yang akan menjadi Perda ini  diharapkan mampu menjadi instrumen atau payung hukum perlindungan terhadap para pekerja dan bisa menjadi perlindungan subjek hukum untuk menjaga budaya Bali sebagai industri Pariwisata Bali serta komitmen menjalankan, melindungi adat budaya, masyarakat Bali secara konsisten.

"Kami menyampaikan penghargaan, apresiasi atas pendapat dan masukan, saran yang konstruktif dalam perda dimaksud demi penyempurnaan melalui menyampaikan beberapa masukan," jelas Sutena, saat pembacaan pandangan Dewan terhadap masukan Gubernur pada saat sidang Paripurna.

Sutena mengungkapkan, terkait tanggapan konsiderat dirinya sependapat memuat unsur filosofis sosiologis, dan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap Ranperda ketenagakerjaan ini.

Memasukkan materi sesuai konsep Tri Hita Karana, agar dapat mengakomodir sesuai materi pemuatan tenaga yang diatur menjadi perhatian Dewan dalam pembahasan Ranperda ini.

Terhadap nilai kebudayaan lokal, sudah dilakukan melalui penambahan  indikator keagaaman, sosial budaya, lingkungan, sistem pengupahan, pengaturan tenaga kerja kontrak,  out sorching, dan memperhatikan penyandang disabilitas demi nilai keadilan dan kemampuan masyarakat Bali.

Hal ini menjadi wujud implementasi nilai kearifan lokal. Terlebih menyangkut  hubungan  biologis untuk memenuhi kebutuhan  sandang pangan, papan, pendidikan dan kebudayaan. 

Dalam Ranperda ini juga   dirumuskan dalam lima standar hidup sejahtera yang meliputi
Wareg mampu memenuhi kebutuhan pangan,  Waras mampu memnubi kebutuhan fisik dan non fifk  Wastra mampu memenuhi kebutuhan sandang,  Wisma mampu memnuhi kebutuhan perumahan, Wasita mampu memenuhi kebutuhan  bidang pendidikan, seni dan budaya. 

Sesuai amanat Undang Undang No. 23 tahun  2014 tentang kebudayaaan daerah, wajib dan tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat, meliputi pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja.

Lebih jauh Sutena menyatakan, berkenaan penyiapan tenaga terampil dan kompeten melalui pelatihan kerja. "Kami sependapat dan diakomodir melalui sertifikasi peserta kerja dan didalamnya diatur tentang lembaga pemberi pelatihan kerja," tambahnya.

Tenaga, lanjut Sutena, kerja lokal dan tenaga yang berada dilokasi sekitar akan diberdayakan. Selain tenaga lokal, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing berdasarkan perjanjian waktu tertentu dan perjanjian, tidak dapat diperpanjang bila jabatan tersebut mampu diisi oleh tenaga kerja lokal.

Disamping itu, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, melalui saran hubungan industrial pada seluruh perusahaan yang ada di Bali dan harus mengikutkan pengawasan yang intensif terhadap hak -hak yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja, pengupahan, jaminan sosial dan aspek-aspek kesejahteraan pekerja. (arn/blkn)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved