-->

Selasa, 09 Juli 2019

Pemerintah Wajib Kontrol Sekolah Swasta

Pemerintah Wajib Kontrol Sekolah Swasta

DENPASAR,BaliKini.Net - Para siswa yang tidak diterima disekolah negeri, mau tidak mau harus masuk ke sekolah swasta. Namun, tingginya biaya menjadi keluhan para orang tua siswa. Terlebih, sejak diterapkannya system zonasi dalam Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB).

Menyikapi hal tersebut, dipandang perlu adanya control dari pemerintah terhadap sekolah swasta. Sehingga, penyelenggara pendidikan tak melulu mengejar biaya tinggi yang dirasa sangat memberatkan orang tua siswa. “Jangan sampai memungut biaya terlalu besar. SPP besar. Uang pembangunan besar. Akhirnya semua menginginkan (sekolah) negeri. Yang sudah (sekolah) di swasta akhirnya ke negeri juga,” kata Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta, Selasa (09/07).

Sejatinya, persoalan pendidikan menjadi wajib urusan pemerintah. Tak hanya status negeri, swasta pun juga harus mendapat perhatian dan control. Dengan demikian, sekolah swasta tak boleh berfikir pada sisi bisnisnya saja. “Bukan bisnis seperti jual saham. Tanggung jawab pribadi. Ini (pendidikan) uusan wajib. Urusan membangun generasi. Kalau dibiarkan berkembang dengan hukum pasar, bukan pendidikan namanya,” tandasnya.

Kedepan, pemerintah perlu mengeluarkan regulasi khsusus yang mengatur tata kelola sekolah swasta yang disesuaikan dengan azas kepatutan dan kepantasan. Menurutnya, selama ini pemerintah kurang membangun koordinasi yang kokoh dengan pihak sekolah swasta. “Bukannya kami tidak percaya pada (sekolah) swasta. Tapi dengan kondisi seperti sekarang, baru terasa kroditnya,” jelasnya. Disisi lain, sekolah swasta juga ingin mendapatkan anak didik. Karena di sana ada guru-guru maupun tenaga administrasi yang memerlukan pekerjaan.

Komisi IV tak menutup kemungkinan jika pemerintah akan menggelontorkan BOSDa (Bantuan Operasional Sekolah Daerah). Namun, tak semua sekolah swasta yang akan menerima. Ada juga yang menolak untuk menerima. Pasalnya, untuk meghindar dari proses pertanggungawaban.“Biar tidak ada campur tangan pemerintah. Padahal, bukan berarti tidak menerima BOS, pemerintah tidak boleh turut campur tangan. Karena pendidikan itu urusan wajib pemerintah. Urusan wajib negara,” pungkas dia.  Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved